KULON PROGO - Polres Kulon Progo menggelar Operasi Patuh Progo 2024, sebagai upaya penegakan hukum aturan berlalu lintas.
Pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan penindakan.
"(Operasi Patuh Progo, Red) dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 15-28 Juli," ucap Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu, Senin (15/7/2024).
AKBP Wilson Pasaribu menegaskan, tujuan operasi dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
Kecelakan, didominasi dari pelanggaran lalu lintas serta kedisiplinan pengguna jalan.
Jika mengacu data laka lantas Ditlantas Polda DIY, angka kecelakaan mengalami penurunan sebesar 12 persen.
Di tahun 2022 terdapat 7.870 laka, dan turun menjadi 6.861 kasus pada 2023.
Kendati mengalami penurunan, Polri gencar melakukan Operasi Patuh Progo agar angka laka lantas semakin menurun.
Operasi Patuh Progo menyasar di jalan raya Bumi Binangun.
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kulon Progo AKP Priyo Tri Handoyo menjelaskan, Operasi Patuh Progo Tahun 2024 menyasar penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara belum cukup umur, dan pengendara berboncengan lebih dari satu.
Kemudian pengendara tidak menggunakan helm SNI dan tak menggunakan sabuk pengaman, pengendara mengemudi di bawah pengaruh alkhohol, serta melawan arus lalu lintas juga dilakukan penindakan.
"(estimasinya, Red) 60 persen gakum lalu lintas, 20 persen preemtif, dan 20 persen preventif," ucap AKP Priyo.
Penegakan hukum akan dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang nantinya akan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan, untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi dan edukatif akan dilakukan secara bersamaan, baik langsung maupun tidak langsung.
AKP Priyo menuturkan, Satlantas Polres Kulon Progo telah mengantongi beberapa titik yang nantinya dijadikan lokasi operasi lapangan.
Titik tersebut ditentukan berdasarkan jumlah pelanggaran lalu lintas, jumlah kecelakaan lalu lintas, serta kepadatan arus.
"Titik operasi seperti Teteg Kulon, dimungkinkan akan meluas ke wilayah lain," ujarnya.
Teteg Kulon menjadi salah satu tempat maraknya pelanggaran lalu lintas pengendara.
Kebanyakan pengendara mengabaikan rambu lalu lintas yang melarang pengguna jalan berbelok ke arah kanan, dari Jalan Husada untuk menyebrang perlintasan.
Menurutnya, pengguna jalan seharusnya tak diperbolehkan langsung berbelok ke kanan.
Lantaran, pengguna jalan harus memutar terlebih dahulu ke Alun-Alun Wates.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk memecah kemacetan di titik tersebut, serta mencegah potensi kecelakaan di empat arus kendaraan.
"Kami berkeliling untuk memberitahukan perihal Operasi Patuh Progo," tuturnya.
AKP Priyo menjelaskan, agar masyarakat tak kaget dengan operasi ini, pihaknya melakukan sosialisasi dengan berkeliling melewati jalan inner kabupaten.
Personil Polres melakukan patroli berkeliling dan memberikan informasi menggunakan speaker untuk menginformasikan giat Operasi Patuh Progo 2024. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva