RADAR JOGJA - Pada 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN.
Hal ini berarti warga Indonesia tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional untuk berkendara di beberapa negara Asia Tenggara.
Sebagaimana disampaikan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, berikut adalah daftar negara yang mengakui SIM Indonesia:
1. Filipina
2. Thailand
3. Laos
4. Vietnam
5. Myanmar
6. Brunei
7. Singapura
8. Malaysia
Untuk menggunakan SIM Indonesia di negara ASEAN, pengendara hanya perlu memiliki SIM yang berlaku dan tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional.
Namun, beberapa negara ASEAN memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi, seperti Singapura yang hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan dan Malaysia yang memerlukan SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN memudahkan warga Indonesia untuk berkendara di beberapa negara tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Selain itu, penggunaan SIM Indonesia juga memudahkan integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Dengan demikian, warga Indonesia tidak perlu lagi khawatir dengan penggunaan SIM Internasional untuk berkendara di beberapa negara ASEAN.
SIM Indonesia yang berlaku di ASEAN mulai 1 Juni 2025 memudahkan perjalanan warga Indonesia di beberapa negara ASEAN.