Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TPS3R Kranon  Milik Pemkot Jogja Juga Diprotes Warga, Timbulkan Bau Menyengat saat Sampah Organiknya Terlambat Diangkut  

Khairul Ma'arif • Rabu, 5 Juni 2024 | 15:29 WIB

 

PILAH SAMPAH: Petugas melakukan pemilahan sampah di TPS3R Kranon, Nitikan, Umbulharjo, Jogja,  kemarin (4/6). Warga keluhkan bau sampah di TPS3R yang masih dalam tahap penyelesaian bangunan.
PILAH SAMPAH: Petugas melakukan pemilahan sampah di TPS3R Kranon, Nitikan, Umbulharjo, Jogja, kemarin (4/6). Warga keluhkan bau sampah di TPS3R yang masih dalam tahap penyelesaian bangunan.
 RADAR JOGJA - Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) milik Pemkot Jogja kini sedang dipersoalkan masyarakat. Setelah warga Jagalan menolak TPS3R Karangmiri karena kehadirannya tanpa ada sosialisasi lebih dahulu, kini TPS3R Kranon di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, juga diprotes karena menimbulkan bau menyengat saat ada keterlambatan pengambilan sampah.

  Keluhan soal bau menyengat di sekitar TPS3R Kranon ini sempat heboh di sosial media pada Senin (3/6) malam. Pantauan Radar Jogja di lokasi TPS3R Kranon kemarin (4/6), para pekerja tampak melakukan aktivitas pengelolaan sampah. Beberapa di antaranya memilah sampah organik dan anorganik menggunakan mesin di tempat itu.

Untuk sampah anorganik seperti plastik dicacah. Kemudian sampah organik dikumpulkan dalam tempat khusus, lalu diangkut menggunakan truk. 

Walaupun aktivitas pengolahan sampah di lokasi itu cukup masif, kenyataannya bau yang ditimbulkan tidak terlalu menyengat. Bau dari sampah hanya tercium di lokasi pengolahan sampah saja.

Ketua RT 45 Kranon Sugiyono mengatakan, bau menyengat di TPS3R itu memang sering timbul apabila sampah organik tidak segera diambil oleh truk pengangkut sampah milik Pemkot  Jogja. Namun, hal itu tidak terjadi setiap saat, namun menjadi cukup sering.

Menurutnya, sejak beroperasi bulan April lalu, pemkot hanya terlambat melakukan pengambilan sampah organik di TPS3R Kranon sebanyak dua kali. Sehingga menurutnya, bau menyengat yang timbul pun hanya terkadang.

 "Misalnya ketika sampah organik harusnya diambil sore namun diangkutnya pagi, itu menimbulkan bau. Tapi baru dua kali terjadi sejak beroperasi,” ujar Sugiyono saat ditemui kemarin (4/6).

Ia melanjutkan, terkait operasional TPS3R Kranon saat ini sudah mampu mengolah 22 hingga 25 ton sampah per hari. Jumlah itu baru separo dari target yang ditentukan oleh pemerintah yang mencapai 40 ton.

Dalam hal pengelolaan, menurutnya, TPS3R Kranon mampu untuk melakukan pengolahan sampah berupa pemilahan sampah organik dan anorganik. Untuk sampah anorganik diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Sementara untuk sampah organik diangkut oleh armada truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja.

 "Jadi yang yang menimbulkan bau itu sampah organik, sehingga kami harapkan kesepakatan mengangkut sampah organik sesuai jadwal bisa dijalankan,” tambah Sugiyono.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Gesang Aji berharap, pemerintah bisa terus berupaya untuk meminimalisasi bau yang ditimbulkan dari aktivitas TPS3R. Hal itu dapat dilakukan dengan sesegera mungkin mengambil sampah organik.

Gesang ingin agar DLH Kota Jogja juga  terus berusaha mencegah adanya pencemaran. Terkhusus pencemaran air sumur yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat sekitar. "Kami ingin pihak dinas lebih paham dalam meminimalisasi pencemaran,” katanya.

Dikonfirmasi terkait permasalahan di TPS3R Kranon, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyatakan, operasional pengolahan sampah sampai saat ini masih berproses. Dia pun menegaskan, pemerintah terus berupaya agar permasalahan sampah bisa segera tertangani. "Sampai saat ini masih berproses,” ujarnya singkat. (inu/laz)

 

Pelik, TPS3R Karangmiri yang Diprotes Warga Jagalan Milik Pemkot Jogja tapi Ada di Wilayah Bantul

Polemik keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri, semakin rumit. Selain menuai penolakan dari mayoritas warga Kalurahan Jagalan, Banguntapan, Bantul, persoalan letak administratifnya juga menjadi banyak pertanyaan masyarakat sekitar. 

TPS3R Karangmiri merupakan milik Pemkot Jogja. Tetapi, uniknya, secara administratif keberadaannya masuk dalam wilayah Kabupaten Bantul. Tepatnya di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan.  Hal ini diutarakan Camat Banguntapan I Nyoman Gunarsa.

Dia membenarkan secara sertifikat kepemilikan tanah yang berdiri TPS3R Karangmiri adalah milik Pemkot Jogja. "Secara faktual bersertifikat Kota Jogja tanahnya, tetapi lokasinya ada di Kabupaten Bantul," katanya kemarin (4/6). 

Kendati begitu, bukan itu yang menjadi fokus perhatian. Sekarang yang perlu menjadi perhatian adalah mengomunikasikan keberadaan TPS3R antarpihak. Diharapkan dapat menemui titik tengah, sehingga tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan. 

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Bantul Roy Robert Edison Bonai menambahkan, secara geografis kewilayahan TPS3R Karangmiri berada di Bantul. Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012. Dalam aturan itu mengatur perihal batas daerah antara Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul. 

Ia menuturkan, lahirnya Permendagri tersebut tahapannya dari bawah. Tentun diawali dengan pemasangan patok batas wilayah yang disaksikan para pihak, dalam hal ini Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul. Setelah itu disepakati oleh kedua belah pihak, disaksikan Pemprov DIJ. 

Selanjutnya Pemprov DIJ meminta ke Kemendagri untuk dikeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2012. Meski Roy Robert membenarkan geografis masuk Bantul, Pemkot Jogja punya sertifikat atas dasar penyerahan tanah eks enklave dari Pemprov DIJ terhadap lahan yang berdiri TPS3R Karangmiri. 

"Itu penyerahannya dilaksanakan jauh sebelum adanya Permendagri," ujarnya. Oleh karena itu, menurutnya, tanpa sosialisasi atau apa Pemkot Jogja punya dasar.

Roy mengaku, menjadi saksi sejarah penentuan batas wilayah antara Bantul dan Kota Jogja.  Itu lantaran turut memasang patoknya pada 2006 silam. Sedangkan jauh sebelum 2006, Pemkot Jogja sudah memiliki sertifikat atas tanah eks enklave tersebut.

Menurutnya, pasca Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 sudah dilakukan sejumlah langkah-langkah lanjutan.  Roy menuturkan, sudah meminta difasilitasi oleh Pemprov DIJ jauh sebelum hari ini karena masalah perbatasan menjadi kewenangan provinsi.

"Tetapi digantung terus oleh Pemkot Jogja sampai hari ini, kaitannya dengan penyerahan P3D aset dan lain sebagainya," ungkapnya. Menurutnya, untuk penyelesaiannya sekarang sudah dirapatkan empat kali oleh Bappeda Bantul. 

Rapat terakhir kesimpulannya akan dikomunikasikan antara Pemkab Bantul dengan Pemkot Jogja terkait aspirasi masyarakat Bantul. Pada dasarnya atas turunnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012, tanah yang masuk wilayah Jagalan itu statusnya milik Bantul. Tetapi kepemilikan sertifikat Pemkot Jogja beradasarkan tanah eks enklave atas lahan tersebut. "Jadi tanah enklave itu tidak bertuan. Kalau di DIJ itu kan kewenangan Pak Gubernur,"  ungkapnya. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#TPS3R Kranon #bau sampah #tempat pengolahan sampah #TPS3R Karangmiri