Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) akan menunggu sidang isbat di Kementerian Agama dalam penentuan 1 Syawal 1445 Hijriah. Meski begitu, diprediksinya Lebaran 2024 akan jatuh pada Rabu (10/4). Itu artinya perayaan Idul Fitri akan bersamaan dengan Muhammadiyah yang sudah menetapkan sebelumnya.
Ketua Tanfidhiyah PWNU DIJ Zuhdi Muhdlor saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Meski tetap menunggu hasil dari pengamatan rukyatul hilal. Menurutnya, kemungkinan besar Lebaran 2024 akan bareng dengan yang sudah ditetapkan Muhammadiyah."Nunggu dulu. Tetapi nampaknya barengan Rabu. Karena ketinggian hilal sudah cukup tinggi sehingga secara teori sudah bisa dirukyat," katanya, kemarin (8/4).
Dia menuturkan, Salat Id di PWNU DIJ dilaksanakan di masjidnya masing-masing. Kondisi itu tidak perlu membutuhkan persiapan lagi karena tempatnya sudah tersedia. Tetapi, mungkin ada penataan terhadap masjid untuk antisipasi membeludaknya jemaah. Sehingga banyaknya jamaah bisa difasilitasi seluruhnya.
Pria yang akrab disapa Kang Zuhi menuturkan, momentum Idul Fitri harus menjadi prosesi saling memaafkan antarumat. Zuhdi menilai, saling memaafkan lebih baik daripada saling memendam hasut dengki iri karena itu penyakit hati. Lebaran harus jadi momen memaafkan baik terkait hubungan sesama manusia. Selain itu, umat Islam penting untuk tetap menjaga nilai-nilai Ramadan."Jadi amal-amal perbuatan karena di bulan Ramadan mampu mempengaruhi umat Islam untuk meningkatkan ibadahnya lebih baik lagi meningkatkan kepedulian sosial," tuturnya.
Itu tercermin dalam ringan bersedekah dan mudah berbuat kebaikan antarsesama. Nilai-nilai ini harus tetap dipertahankan meski Ramadan sudah usai. Giat umat Islam terhadap peribadatan tetap tinggi meski Ramadan selesai.
Terkait momen Idul Fitri kali ini bertepatan pascapilpres, dia menghimbau untuk urusan itu selesai sampai di MK saja. Jangan sampai pertentangannya berkelanjutan di luar MK. Menurutnya, di kalanganya ada kaidah bahwa keputusan penguasa atau hakim itu menghilangkan kontroversi. Oleh karena itu, ketika hakim sudah memutuskan berarti usai dan bisa diterima. "Jadi cukup lah di MK saja jangan dibawa ke luar gedung MK nanti malah menimbulkan masalah daripada maslahat," ujarnya.
Editor : Din Miftahudin