Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahun 2026 Semua Produk Tekstil Mula Kaus Kaki Hingga Pakaian Wajib Wajib Bersertifikat Halal

Cici Jusnia • Jumat, 29 Maret 2024 | 17:52 WIB
SIAP MENANG: KPH Purbodiningrat diapit Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa di sela kunjungan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Galeri Batik Jasmine Nologaten, Rabu (2/12).(ISTIMEWA)
SIAP MENANG: KPH Purbodiningrat diapit Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa di sela kunjungan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Galeri Batik Jasmine Nologaten, Rabu (2/12).(ISTIMEWA)

RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk tekstil yang akan mulai berlaku per 18 Oktober 2026.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada acara peluncuran Indonesia Global Halal Fashion di Jakarta pada malam tanggal 28 Maret.

Menurut Kepala BPJPH, Kepala Aqil, penerapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan telah berlaku sebelumnya per 18 Oktober 2024.

Namun, tahap berikutnya akan melibatkan obat, kosmetik, dan produk gunaan termasuk tekstil.

"Jadi dua tahun lagi produk gunaan berbahan tekstil seperti kaus kaki hingga pakaian wajib bersertifikat halal," ungkapnya, dikutip dari Jawa Pos pada Jumat (29/3).

Aqil menjelaskan bahwa persyaratan halal untuk produk tekstil menjadi penting karena proses pembuatannya rentan terkontaminasi oleh bahan-bahan non-halal, terutama bahan turunan dari hewan.

Oleh karena itu, audit dan uji laboratorium diperlukan untuk memastikan jaminan kehalalan pada produk fashion.

Saat ini, produk tekstil bersertifikat halal mulai bermunculan di pasaran, dengan beberapa di antaranya berbahan dasar biji kapas yang diimpor dari Jepang.

"Pihak pabriknya memberikan jaminan tidak ada kontaminasi dari zat berasal dari hewan," kata Aqil.

Proses produksi tekstil memang cukup kompleks, dimulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pewarnaan dan pencucian.

Semua tahapan ini harus dipastikan tidak terkontaminasi oleh zat-zat non-halal agar proses sertifikasi halalnya dapat berjalan dengan lancar.

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat fashion dunia pada tahun 2024.

Oleh karena itu, dukungan terhadap ekosistem halal dalam industri fashion menjadi sangat penting agar dapat memberikan nilai tambah bagi produk fashion Indonesia.

Tidak hanya itu, Indonesia juga berencana untuk mempromosikan produk fashion halal ke berbagai penjuru dunia, termasuk negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas seperti Prancis dan Italia.

Aqil berharap bahwa tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal akan berjalan lancar.

Dia juga mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, seluruh industri makanan, minuman, dan produk sembelihan, termasuk restoran, termasuk restoran yang berlokasi di hotel-hotel, wajib bersertifikat halal.

Editor : Bahana.
#Wajib Halal 2024 #Halal