Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belajar dari Wulan Guritno, Hati-Hati Kasih Pinjam Duit ke Pacar

Dwi Putri Birgita Lumban Nahor • Rabu, 28 Februari 2024 | 17:19 WIB
Wulan Guritno.
Wulan Guritno.

RADAR JOGJA – Kasus gugatan Wulan Guritno ke mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, kian menjadi perbincangan.

Kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, mengatakan, dana talangan sebesar Rp 396 juta yang diberikan kliennya ke Sabda tidak disertai perjanjian utang piutang.


Menurutnya, Sabda Ahessa pernah bilang bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya.

Akan tetapi, tidak ada kejelasan kapan akan diselesaikan.

"Jadi, Wulan juga sudah coba (menagih). Intinya Sabda mau bayar mengembalikan dana talangan itu. Cuma sejak pertengahan 2023-lah, ya, kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu saja sih sebenarnya," kata Ficky Fernando (27/2). 

Terkait tiadanya perjanjian tertulis antara Wulan dan Sabda, Ficky mengatakan, ada kesepakatan antara mereka berdua.

Namun tidak ada penjelasan secara detail terkait bentuk kesepakatan tersebut. Sabda disebut selalu mangkir dari tanggung jawabnya.

"Direspons ada. Maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini, pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi, itu saja sih," tuturnya.

Ficky menyebut proses renovasi tersebut sudah selesai dan Sabda sudah menempati rumah tersebut.

Perkara yang dialami Wulan sejatinya memiliki pelajaran finansial yang cukup berharga terkait meminjamkan uang ke kekasih.

Sebut saja ketika seorang istri meminjamkan uang ke suami yang menikah secara resmi, maka uang tersebut adalah harta bersama selama didapat setelah pernikahan berlangsung meski tak ada perjanjian pranikah antara pasangan tersebut.

Namun, jika pihak yang berutang adalah kekasih seyogyanya dana tersebut adalah dana milik salah satu pihak.

Walau status kekasih menjadikan seseorang menjadi figur terdekat, namun utang pribadi tentu bisa menyebabkan masalah keuangan yang cukup serius.


Pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika utang maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.

Ketika berniat meminjamkan dana dalam jumlah besar, tak ada salahnya membuat perjanjian tertulis yang disahkan notaris.

Lantaran pihak yang berpotensi sangat dirugikan adalah pemberi pinjaman. Perjanjian itu pun harus sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1.320 KUHPerdata.

Lantas, apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi tanpa ada perjanjian hitam di atas putih?

Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, utang piutang tersebut bisa saja dianggap tidak ada.

Besar kemungkinan pihak berutang atau yang digugat, menang dalam proses di pengadilan jika barang bukti dinilai tidak kuat.

Hal itu harus diperhatikan jika meminjamkan uang pribadi ke seorang. Termasuk, seseorang yang berstatus kekasih. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)

Editor : Amin Surachmad
#wulan guritno #Sabda Ahessa #utang piutang