RADAR JOGJA - Pada tahun 2024, pemerintah akan menambah 2,3 juta karyawan CASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Abdullah Azwar Anas menyebut total kebutuhan ASN nasional.
Untuk kebutuhan ASN di Pemda telah disiapkan 419.146, atau 22,45 persen untuk pemenuhan ASN guru di daerah.
Hal itu disampaikan pada pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual pada Senin, 26 Februari 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, baik dari jalur calon pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta meningkatkan kualitas penerimaan.
Kebutuhan instansi pusat terdiri dari 207.247 CPNS untuk posisi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Selain itu, PPPK sebanyak 221.936 dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan sektor tersebut.
Kebutuhan instansi daerah untuk 483.575 CPNS untuk posisi teknis dan 1.383.758 PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pada akhir Januari lalu, usulan formasi telah ditutup.
Sampai saat ini, 478 instansi daerah telah mengajukan usulan untuk formasi guru.
Sebanyak 169 instansi daerah mengajukan 22.142 formasi guru CPNS, dan 467 instansi daerah mengajukan 155.151 usulan PPPK.
Namun, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk usulan formasi guru.
“Kami mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Menteri Anas.
Sejak tahun 2021, Kementerian PANRB menetapkan formasi guru lebih dari 50 persen dari formasi nasional.
Sebagai upaya pemenuhan satu juta guru yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian PANRB berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi Guru menjadi di atas 78 persen dari sebelumnya sekitar 58 persen.
Anas juga menyatakan akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang targetnya rampung pada akhir tahun ini.
“Penyelesaian tenaga non-ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di BKN,” katanya.
(Farhan Pranajaya/Radar Jogja)
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Alasan Air Laut Memiliki Rasa Asin Tidak Baik Dikonsumsi, Sudah Tahu Kah Kamu ?
Editor : Meitika Candra Lantiva