RADAR JOGJA – Sepekan lagi, tepatnya 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak berlangsung.
Pesta Demokrasi tersebut jatuh tepat hari Rabu.
Pernahkah kalian bertanya-tanya mengapa setiap pencoblosan pemilu selalu jatuh di hari Rabu?
Seperti halnya jika menengok kembali pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu Serentak pada 17 April 2019 lalu jatuh pada hari Rabu.
Kemudian Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 lalu juga berlangsung di hari Rabu.
Selanjutnya, Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 juga berlangsung di Hari Rabu.
Lalu mengapa Komisi PEmilihan Umum (KPU) selalu menjadwalkan pelaksanaan Pemilu selalu hari Rabu? Kenapa tidak di hari lain?
Ternyata, hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut alasan mengapa pemilu selalu diadakan di setiap hari Rabu. Simak penjelasannya !
Tidak Ada Aturan Yang Resmi Dari KPU
Sebenernya tidak ada aturan yang mengatur soal hari Pemilu, terkait perihal mengatur hari dan tanggal.
Agar Tidak Libur 3 Hari
Kalau diadakan di Hari Senin atau Jumat, bakal ada long weekend. Bikin orang malah liburan, bukan ke TPS untuk menyoblos
Agar Tidak Libur 4 Hari
Begitu pula kalau diadakan hari Selasa atau Kamis. Orang- orang bakal mengambil cuti sehari dan bakal sama untuk berliburan bukan untuk menyoblos di tanggal 14 nanti.
Jadi itulah penjelasan terkait mengapa Pemilu diadakan di Setiap Hari Rabu agar kita tetap fokus untuk mencoblos sesuai hati nurani dan menggunakan hak pilih kita untuk Indonesia yang lebih maju.
Nah, hal tersebut yang kemudian menjadi alasan mengapa KPU menetapkan hari Rabu menjadi hari pencoblosan, hajatan demokrasi RI. (Farhan Pranajaya/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva