Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Talangan Pinjol untuk Bayar UKT, Pengamat Pendidikan Sebut Bunga Harus Rendah agar Tidak Mencekik Mahasiswa

Khairul Ma'arif • Senin, 5 Februari 2024 | 12:05 WIB

 

Muhammad Nur Rizal Pengamat pendidikan, dosen UGM
Muhammad Nur Rizal Pengamat pendidikan, dosen UGM

RADAR JOGJA - Sejumlah PTN memiliki program pinjaman online (pinjol) atau pinjaman uang untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Opsi ini hadir di sejumlah kampus seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Tujuannya agar masyarakat luas, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, dapat mengakses pendidikan tinggi yang biayanya ikut tinggi. Diharapkan aksesibilitas berkuliah menjadi lebih luas dan terjamah seluruh lapisan masyarakat.

Namun, tampaknya program ini tidak seluruhnya dapat berjalan baik dan membantu masyarakat. Pengamat pendidikan Muhammad Nur Rizal Ph.D menilai, jika niatnya untuk meringankan kalangan tidak mampu yang memiliki kecerdasan dan prestasi akademik untuk dapat berkuliah, tentu baik secara niat. Tetapi ketika pinjamannya diserahkan ke pihak ketiga yang jelas menginginkan keuntungan atau fee dari proses pinjamannya, program ini bukan tidak mungkin malah mencekik masyarakat.

"Bunga atau apapun bentuknya untuk keuntungan pihak ketiga akan menjadi kendala ketika tidak diatur oleh regulasi pemerintah pusat," ungkapnya kemarin (4/2).

Dia mengharapkan, regulasi yang dibuat pemerintah nantinya membatasi besaran bunga pinjaman untuk membayar UKT mahasiswa. Selain itu lama pinjaman harus panjang, setidaknya hingga rentang 10 atau 15 tahun untuk mencicil utang itu. Dengan kondisi itu, mahasiswa yang berutang untuk bayar UKT kuliah bisa membayarnya ketika sudah memiliki pekerjaan.

Menurutnya, pola pinjaman untuk membayar kuliah ini juga menjadi tren di sejumlah negara dengan rentang waktu membayar pinjaman yang panjang sampai sudah mendapat pekerjaan. Pendiri Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) ini menambahkan, regulasinya harus dari pemerintah. Apabila regulasinya dari kampus masing-masing atau bahkan pihak ketiga, otomatis kemungkinan memberatkan yang meminjam.

Dikatakan, itu karena kecenderungan pihak ketiga yang ingin mendapatkan untung dalam waktu cepat untuk memutar kembali pinjaman. "Misalnya satu tahun, 1,75 persen per bulan bunganya sehingga itu memberatkan mahasiswa karena seperti rentenir. Nantinya seperti terjebak ke lintah darat tetapi atas skema biaya kuliah," ungkapnya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah tidak membuat aturan yang kuat dan solid, akan terjadi kapitalisasi pendidikan. Bahkan dampak berlanjutnya menjadi kapitalisasi pendidikan yang diformalkan atau dilegalkan. Dosen UGM ini menuturkan, kondisi tersebut bukan tidak mungkin menjebak mahasiswa yang menginginkan kuliah, tetapi mengalami kendala ekonomi sehingga mudah terjebak.

Menurutnya, pada dasarnya tujuan kuliah mayoritas masyarakat harapannya masalah ekonominya dapat terselesaikan. Ketika pinjaman biaya kuliah ini ditawarkan, pasti akan diambil tanpa melihat risiko mampu atau tidak untuk membayarnya. Aturan mainnya jangan sampai diatur oleh kampus maupun pihak pemberi pinjaman.

Pemerintah harus turun langsung untuk membuat aturan melalui undang-undang, jangan peraturan menteri karena dikhawatirkan mudah berganti ketika menterinya juga berganti. Dengan UU, untuk menggantinya tidak mudah, harus melalui prosedur di DPR.

Menurut Rizal, pinjaman ini bisa menjadi opsi membantu masyarakat kalangan bawah untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi. Otomatis dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi. "Tetapi pinjaman yang regulasinya tidak memberatkan. Saran saya pinjamannya bisa 10-15 tahun sampai mahasiswa lulus dan bekerja, sehingga terpotong gajinya untuk melunasi pinjamannya," tandasnya.

Dia juga menyarankan agar bunga pinjaman juga rendah, tidak mencekik masyarakat. Apalagi langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah lulusan S1, S2, dan S3 sehingga harus mengeluarkan regulasi yang memudahkan.

Dikatakan, regulasi yang berada di kampus nantinya akan memungkinkan PTN lepas tanggung jawab untuk memberikan beasiswa. Kemungkinan itu terjadi ketika kampus dapat melihat adanya peluang bisnis dari skema pinjaman uang kuliah ini. Setiap kampus memiliki persentase beasiswa yang diberikan ke sejumlah kalangan mahasiswa berbeda-beda.

"Bisa saja gara-gara itu (pinjaman bayar UKT, Red) oh ya sudah tidak ada beasiswa dan diserahkan ke pinjol saja dan tanggung jawab kampus dan pemerintah bisa hilang," tuturnya.

Nur Rizal mengungkapkan, ketika pinjaman uang untuk bayar UKT dibiarkan secara sembarangan tanpa regulasi yang baik, mending dihentikan saja kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, akan mengarah kepada rentenirisasi karena pihak ketiga inginnya untung.

Namun bukan berarti dia menuduh atau menyebut pihak ketiga sebagai rentenir. Bunga pinjamannya harus kecil yang misalnya bisa saja disesuaikan dengan inflasi. Karena pihak ketiga membutuhkan keuntungan lebih, harusnya ada MoU dengan pemerintah sehingga terhindar bunga besar dan terhindar dari pinjaman yang mencekik.

Dia menegaskan, di Indonesia sepatutnya tidak ada pinjaman biaya kuliah seperti ini karena menyandang negara Pancasila. Menurutnya, karena pinjaman ini biasanya berada di negara liberal yang individu diberikan kebebasan untuk melanjutkan ke jenjang tinggi. Selain itu, di negara liberal kewajiban pemerintahnya membiayai pendidikan warganya hanya sampai tingkat SMA.

"Tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, semestinya negara memastikan bangku kuliah sama dengan jumlah lulusan SMA yang ada dengan biaya yang murah, sehingga setiap orang bisa mengakses,"  ucapnya. Kecuali memang ada tendensi ingin ke swasta dengan berbagai alasan, ya silakan saja. (rul/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#ptn #UGM #ukt