RADAR JOGJA - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyetujui sanksi terhadap empat pemukim Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat.
Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif yang luas.
Dia mengatakan bahwa kekerasan di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.
Sanksi tersebut adalah sanksi pertama yang dilakukan pemerintah AS dan terjadi saat Biden melakukan perjalanan ke negara bagian Michigan.
Yakni negara dengan populasi Arab-Amerika yang besar.
Perjalanan Biden ke negara tersebut mendapatkan kritikan atas dukungannya terhadap Israel.
Pada awal Februari 2024 lalu, seorang pejabat senior di pemerintahan Biden mengatakan bahwa presiden (Biden) telah beberapa kali menyampaikan kekhawatirannya pada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukiman.
Perintah eksekutif tersebut telah menetapkan bagaimana Amerika Serikat akan menanggapi serangan lebih lanjut di Tepi Barat.
Hal ini merupakan peningkatan dibandingkan dengan pembatasan visa yang diberlakukan terhadap beberapa Individu pada tahun lalu.
“Situasi di tepi Barat, khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstrimis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi. Dan ini merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan dan stabilitas” kata Biden dalam suratnya kepada Kongres.
Dapartemen keuangan AS menyebutkan 4 warga Israel yang terkena sanksi, di antaranya; David Chai chasdai (29), Yinon Lewi (31), Einan Tanjil (21) dan Shalom Zicherman (32).
Tiga dari mereka tinggal di pemukiman Tepi Barat dan satunya tinggal di dekat perbatasan wilayah penduduk.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan bahwa AS yakin sanksi tersebut akan berdampak pada keempat individu tersebut.
Dan mengharapkan Israel untuk berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan pemukim. (Firda/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva