RADAR JOGJA – Kabar gembira teruntuk aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Sebab, pencairan kenaikan gaji dipastikan cair pada Februari ini.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji PNS/ASN resmi naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen pada 2024.
Hal senada juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ucap Anas, Selasa (30/1) dilansir dari JawaPos.com.
Diketahui, kenaikan gaji PNS, termasuk TNI dan Polri, PPPK, serta pensiunan pada tahun 2024, sempat tertunda pencairannya pada 1 Januari lalu.
Hal tersebut terjadi karena peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ASN masih dibahas. Sehingga belum bisa diterbitkan saat itu.
Saat ini, PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah terbit.
Berikut daftar gaji ASN/PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Antara lain:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS yang belum bisa diberikan pada pencairan gaji bulan Januari, akan tetap diberikan dan dibayarkan dengan sistem rapel dibulan Februari ini. (Rattiantic / Radar Jogja)
Baca Juga: Jadi Kota Toleran OPD di Magelang Diminta Buat Regulasi Daerah Terkait IKT
Editor : Meitika Candra Lantiva