Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin sehingga Berhak Mendapatkan Zakat, Ini Faktanya...

Dwi Agus. • Senin, 29 Januari 2024 | 23:30 WIB
ILUSTRASI ASN
ILUSTRASI ASN

RADAR JOGJA - Kementerian Dalam Negeri sebut pegawai negeri sipil (PNS) bergaji Rp 7 juta hingga Rp 8 juta masih masuk kategori miskin.

Berdasarkan data tersebut, masih ada 10 persen dari 4,2 juta PNS di Indonesia yang masuk kategori ini. Bahkan para PNS ini dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.

Indikator Kategori Miskin

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut 10 persen PNS tersebut masuk dalam kategori MBR karena sejumlah indikator sebagai MBR terpenuhi.

Diantaranya merupakan golongan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli.

PNS yang tergolong MBR juga berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.

PNS yang dikategorikan MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan dibawah Rp 7 juta.

Juga PNS yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kemendagri tersebut juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.

Berhak Menerima Zakat dan Bantuan Rumah Layak Huni

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut PNS kategori miskin didominasi gaji golongan II.

Rentang gaji golongan ini antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. PNS dengan rentang gaji tersebut termasuk dalam kaegori MBR sehingga berhak menerima zakat.

Selain itu juga bantuan rumah layak huni melalui program perumahan subsidi bagi MBR.

Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024

Baca Juga: Dua Wedhus Gembel Metungul dari Puncak Merapi, Ini Waktu Luncur dan Jaraknya...

Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan bagi para anggota PNS, TNI, dan Polri. Sementara bagi para pensiunan, gaji akan dinaikkan sebesar 12 persen.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Nasabah Hati-hati Kelola Uang Pinjaman, Juga Harus Disiplin Bayar Uang Cicilan

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Editor : Bahana.
#zakat #gaji #PNS #miskin