Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuatkan Moral Anak Didik, Seleksi Paskibraka 2024 di Gunungkidul Ditangan Kesbangpol

Andi May • Senin, 29 Januari 2024 | 02:38 WIB
DEMI BANGSA: Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sambutan saat sosialisasi seleksi Paskibraka di Ruang Handayani Sekretariat kantor Pemkab Gunungkidul Jumat (26/1).
DEMI BANGSA: Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sambutan saat sosialisasi seleksi Paskibraka di Ruang Handayani Sekretariat kantor Pemkab Gunungkidul Jumat (26/1).

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 80 personel dibutuhkan dalam seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024.

Seleksi paskibraka sebelumnya ditangani oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Gunungkidul. Kini resmi dialihkan kepada Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul.

Sosialisasi seleksi paskibraka tahun 2024 diikuti perwakilan SMA dan SMK, serta Kodim, Polres Gunungkidul, dan Kepala Dispora di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Pemkab Gunungkidul, Jumat (26/1) lalu.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, dalam seleksi paskibraka tahun 2024, membutuhkan kurang lebih 80 personel dari SMA dan SMK se-Gunungkidul.

"Syaratnya tinggi badan yakni untuk laki-laki 170 cm dan perempuan 165 cm," ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/1).

Untuk itu, Sunaryanta berpesan, penguatan moral kepada anak didik agar tidak terpengaruh dengan dampak arus perubahan sosial.

Salah satunya dampak negatif pengaruh media sosial saat mengikuti seleksi.

"Karena ini menyangkut nama baik diri sendiri dan nama baik sekolah sebagai peserta seleksi Paskibraka 2024," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan, seleksi paskibraka 2024 untuk mempersiapkan perwakilan untuk Kabupaten Gunungkidul dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Diselenggarakan dalam rangka persiapan terkait seleksi pasukan pengibar bendera pusaka di Kabupaten Gunungkidul maupun di DIY," kata Sudarto

Johan menjelaskan pihaknya menindaklanjuti surat edaran Badan Ideologi Pembinaan Pancasila mengenai pembentukan panitia pelaksana dan pembentukan paskibraka. 

"Berdasarkan kepada pasal 8 sampai dengan pasal 41 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dengan petunjuk teknis," imbuhnya.(cr6)

Editor : Amin Surachmad
#paskibraka #Sunaryanta #Gunungkidul #Kesbangpol