Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ahmad Shidqi Sebut KPU Sleman Belum Lunasi Snack Pelantikan KPPS

Fahmi Fahriza • Minggu, 28 Januari 2024 | 02:25 WIB
Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi
Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi

RADAR JOGJA - Perkara snack sripah saat pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman Kamis (25/1) masih belum usai. Sampai saat ini, KPU Sleman disebut belum melunasi seluruh biaya makanan ringan tersebut.

 

Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi menjelaskan, informasi tersebut diperoleh usai KPU DIJ mendatangi KPU Sleman. Dari kesepakatan dengan vendor, KPU Sleman akan membayar snack saat barang sudah datang dan sesuai.

 

"Tapi barangnya kan tidak sesuai maka pembayarannya juga belum dilakukan sampai sekarang," sebutnya kemarin (27/1).

 

Saat ini, lanjutnya, KPU Sleman diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan vendor terkait, tak hanya itu. Shidqi juga berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali. "Pengadaannya kan ini dalam jumlah banyak, maka juga harus transparan dan akuntabel," pesannya.

 

Shidqi mengatakan, secara umum alokasi anggaran di setiap daerah atau kabupaten/kota untuk konteks KPPS memang berbeda. Menyesuaikan beberapa hal seperti kebutuhan, situasi kondisi, hingga jumlah pegawai KPPS yang dilantik.

 

Meskipun tidak ada patokan berapa banyak anggaran resmi yang harus dikeluarkan dari pusat, namun harus tetap menyesuaikan standar biaya umum (SBU). "Tetap harus memperhatikan SBU, dan kejadian di KPU Sleman itu memang cukup parah," keluhnya.

 

Sebab dikektahui, dari anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak. Namun dalam penyajian dari vendor senilai Rp 2.500.

 

Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyebut, kasus snack lelayu di Sleman harus diusut tuntas. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) perlu mendami dan mengembangkan kasus apakah terdapat indikasi dugaan korupsi atau tidak.

 

Menurutnya jika menyangkut perkara korupsi, tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyakarakat. Sebab bukan merupakan delik aduan. "Apabila APH menemukan alat bukti cukup, maka harus mengusut. Semua pihak terkait juga harus dimintai keterangan," desaknya.

 

Terlebih adanya penyunatan anggaran hingga Rp 12.500. Jika dikalikan jumlah pesanan yang mencapai 24.199 kotak, maka ada selisih hingga Rp 302.487.500.

 

Penelusuran, sebutnya, bisa dimulai dari proses pengadaan. Apakah menggunakan sistem lelang atau dengan cara penunjukan langsung. Jika melihat anggaran pengadaan yang ada, seharusnya KPU Sleman memilih vendor dengan sistem lelang. Bukan penunjukan langsung. "Ini harus diusut tuntas dan diproses hukum semua pihak yang diduga terlibat, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," serunya. (iza/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#KPU Sleman #KPPS #snack lelayu #kpu dij