RADAR JOGJA – Januari sebentar lagi akan berakhir, dan akan memasuki bulan kedua di tahun 2024, yaitu bulan Februari.
Bagi anda yang ingin berlibur, bisa memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama di bulan Februari.
Hari libur nasional telah diatur oleh pemerintah dalam surat Keputusan Berasama (SKB) dan sudah ditandatangani oleh tiga menteri.
Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi pada Selasa, 12 September 2023.
Penerbitan SKB 3 Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan bersama ditetapkan setelah rapat ketiga menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
Berikut ini adalah tanggal merah di bulan Februari menurut SKB putusan 3 menteri:
Dalam bulan Februari, terdapat dua tanggal merah libur nasional.
Tanggalnya cukup berdekatan, jadi bisa merencanakan liburan bersama teman atau keluarga.
Terdapat dua tanggal merah libur nasional, yaitu pada Kamis, 8 Februari 2024 diperingati sebagai hari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Lalu tanggal merah libur nasional pada Sabtu, 10 Februari 2024 diperingati sebagai Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Namun, karena pada bulan Februari akan dilaksanakan Pemilu, maka bertambah satu hari untuk cuti bersama Pemilu 2024.
Cuti bersama Pemilu tersebut juga berdasarkan keputusan KPU.
Meski begitu, belum ada edaran resmi dari pemeintah terkait hari libur Pemilu 2024.
Dalam SKB tersebut juga ada tanggal untuk cuti bersama pada tanggal 9 februari dalam rangka Tahun Baru Imlek 2024.
Namun cuti bersama pada tanggal tersebut belum pasti, karena belum ada surat edaran resmi dari pemerintah.
Kemudian tanggal 14 Februari sebagai hari pelaksanaan Pemilu 2024.
Berikut daftar tanggal merah sepanjang tahun 2024.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Berikut daftar cuti bersama sepanjang tahun 2024
Pemerintah juga menetapkan beberapa cuti bersama sepanjang 2024. Berikut daftarnya:
9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(Zulfa/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva