RADAR JOGJA - Sidang Mahkamah Konstitusi terkait tuduhan Israel melakukan genosida terhadap Palestina berlangsung Jumat (26/1/2024).
Sidang tersebut diajukan oleh Afrika Selatan.
Sebelumnya, Afrika telah memberi kesaksian ketika kasus ini dibuka. Yakni dua pekan lalu.
Namun Israel dengan keras menolak tuduhan tersebut.
Menurut kementrian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza, terdapat 25.000 warga Palestina terbunuh.
Sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak. Serta, puluhan ribu nyawa lainnya terluka.
Sebagai pendukung Palestina, Afrika Selatan meminta agar pengadilan mengeluarkan sembilan tindakan sementara.
Salah satunya terkait pemberhentian aktivitas militer Israel.
Dan sementara, pengadilan mempertimbangkan tuduhan Genosida.
Mendengar hal itu, Israel bereaksi marah.
Mereka tak terima dengan tuduhan Afrika Selatan yang mengklaim Israel melakukan tindakan Genosida.
Lantas, Israel pun menyebut Afrika Selatan memutar balikkan fakta.
Israel mengatakan bahwa, pihaknya mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan (serangan) kepada pejuang Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Buntutnya, permintaan yang diajukan Afrika Selatan ditolak Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Israel, tuduhan tersebut menyimpang dan tidak berdasar pada genosida yang tidak ada.
Dalam mencapai keputusan, 17-15 hakim tetap, dan masing-masing satu hakim dari Afrika Selatan dan Israel harus menjawab dua pertanyaan. Yakni:
1. Apakah Afrika Selatan telah memenuhi uji dasar untuk menunjukkan klaim tersebut?
Bahwa klaimnya terhadap Israel dapat ditangani berdasarkan konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Padahal konvensi tersebut telah ditandatangani oleh Afrika Selatan dan Israel.
2. Apakah ada resiko kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap rakyat Palestina di Gaza, jika aksi Militer Israel terus berlanjut ?
Selain itu tanggapan para hakim tidak terbatas pada permintaan Afrika Selatan.
Panel tersebut dapat mengintruksikan Israel untuk memastikan bahwa tindakannya mematuhi hukum internasional.
Serta memastikan bahwa Israel tidak menghalangi pengiriman bantuan makanan maupun obat-obatan ke Palestina. (Firda/Radar Jogja)
Baca Juga: Ubak Ubek Solo Raya, Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris, Berikut Kronologi...
Editor : Meitika Candra Lantiva