Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dituntut Mati! Tuntutan JPU ke Waliyin dan Ridduan Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi

Khairul Ma'arif • Jumat, 26 Januari 2024 | 20:09 WIB
Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (18/1/2024).
Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (18/1/2024).

SLEMAN - Terdakwa Waliyin dan Ridduan jalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Cahyono dengan anggota Edy Hantono dan Hernawan.

Terdakwa pembunuhan dengan mutilasi tehadap korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian itu dituntut mati oleh JPU.

Keduanya mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hanifah dan Rina Wisata.

Waliyin dan Ridduan hadir langsung dalam persidangan yang ditemani penasihat hukumnya (PH).

Waliyin mengenakan peci putih dan Ridduan peci hitam. Mereka hanya menunduk mendengarkan.

Tampak, kadang Ridduan sedikit menggelengkan kepala ketika JPU sedang membacakan tuntutannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, JPU menuntut agar majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan.

Dalam tuntutan kesatu menyatakan Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Adapun dakwaan primairnya Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," ucap Agung.

Baca Juga: Pep Guardiola: Presiden UEFA Harus Menghormati Prosedur

Sementara itu, JPU Hanifah menyampaikan, barang bukti satu potong baju sampai satu unit HP Vivo warna biru gelap dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu motor nopol AA 3575 NT beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara Rp 2 ribu ke negara. 

Sementara itu, dalam dakwaan primernya, Rina Wisata membeberkan bila kedua terdakwa bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Redho.

Berawal dari pesan singkat di aplikasi Facebook untuk bermain BDSM, korban dan Ridduan beraksi di kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Dalam fakta persidangan, lanjutnya, permainan BDSM yang dilakukan ialah memukul Redho secara bertahap dari pelan ke kencang.

Lantas, korban tumbang tidak sadarkan diri. Kondisi yang membuat Waliyin dan Ridduan panik sehingga dilakukan mutilasi terhadap Redho yang bertujuan menghilangkan jejak.

Ide itu muncul dari Waliyin usai menonton video fetish sembelih dari handphone-nya. Bermodalkan tiga pisau, satu golok, dan satu pisau bedah akhirnya dilakukan mutilasi.

"Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," ucap Rina.

Selanjutnya mutilasi dilakukan terhadap bagian kaki Redho yang dipotong-potong pada bagian paha dan pergelangan kakinya.

Setelah itu, dilanjutkan memotong bagian perut yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas dasar itu, dakwaan primer terpenuhi.

Rina mengungkapkan, selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar.

Oleh karena itu, para terdakwa harus dianggap mampu bertanggung jawab dan perbuatannya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum kepada terdakwa dituntut sesuai kesalahannya.

"Hal-hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa adalah tindakannya tidak berperikemanusiaan, telah menghilangkan nyawa korban, dan membuat tubuh korban berceceran," tuturnya.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Rabu (7/2/2024) dengan agenda nota pembelaan yang diajukan oleh kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan.

Penasihat hukum kedua terdakwa yakni Adi Susanto menanggapi tuntutan mati kliennya. Dia menghormati tuntutan tersebut apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.

Namun, menurutnya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas korban sama sekali tidak terpenuhi.

Adi masih yakin, majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas kedua terdakwa.

"Karena itu, waktu dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atas kedua terdakwa," tandasnya. (rul)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #waliyin #mati #Redho Tri Agustian #jaksa penuntut umum