RADAR JOGJA – Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti akses transparansi dana kampanye.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memberikan akses secara penuh kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, imbas dari adanya kebijakan tersebut membuat jajarannya tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
Utamanya terhadap rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) yang dilaporkan peserta pemilu 2024.
“Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada sistem informasi kampanye,” ujar Bagja belum lama ini, dikutip dari jawapos.com.
Rahmat juga menambahkan, dalam mengakses pembacaan data laporan danan kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Aturan itu menyebutkan, Bawaslu dapat melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
“Namun, pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawsan pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/052023 tertanggal 25 November 2023 perihal persetujuan akses laporan.
Surat itu menyebutkan, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dan kampanye.
Sehingga, dibutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota agar informasi tersebut dapat diakses Bawaslu.
Dengan adanya peraturan tersebut, Bagja tidak setuju dan mengatakan bahwa informasi laporan dana kampanye bukanlah informasi yang dikecualikan.
“Hal ini disebabkan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan Ketua KPU RI Arief Budiman menilai, kebijakan tidak memberikan akses kepada Bawaslu patut dipertanyakan.
Idealnya, sebagai pengawas, Bawaslu diberi akses yang luas. Dengan begitu, upaya pengawasan dapat dilakukan optimal.
“KPU dan Bawaslu, mereka sebagai satu kesatuan fungsi. Mestinya mereka diberi akses,” katanya.
Arief juga menegaskan, kepercayaan yang tinggi menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga, kontestasi yang dihasilkan dapat diterima publik. (Zulfa/Radar Jogja)