RADAR JOGJA - Baru-baru ini, pemerintah memberlakukan peraturan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Meskipun demikian, masih ada beberapa individu yang nekat melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram @Merapi_Uncover, kejadian menegangkan terjadi di kawasan Gondomanan, Yogyakarta, pada Selasa siang, 9 Januari 2024.
Seorang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.
Namun, pengendara sepeda motor tersebut, yang tengah memboncengkan temannya, nekat mencoba kabur ketika razia sedang berlangsung.
Meskipun polisi berusaha menghalangi mereka, pengendara sepeda motor dengan knalpot brong tersebut berhasil melarikan diri.
Pemboncengnya, bagaimanapun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, teman pengendara yang melarikan diri kabur menuju arah SMP 2 Yogyakarta.
Polisi yang lain segera memberikan tindakan dan berusaha mengejar pengendara sepeda motor dengan knalpot brong tersebut.
Reaksi netizen terhadap aksi heroik polisi ini pun beragam.
Salah satu netizen, dengan akun @alindasdj, menyatakan dukungannya terhadap tindakan polisi, "Kali ini dukung pakpol. Kesel bgt sama yg pake knalpot brong. Udah berisik, malah sengaja di geber2, udah gitu kalo pas kena wajah sakit????"
Baca Juga: Kuli Bangunan Tewas Tertimbun Longsoran Pondasi Rumah di Kebumen
Netizen lainnya, seperti @anissa_sha, menyoroti potensi bahaya knalpot brong, terutama jika digunakan saat membawa anak atau bayi, "Apalagi klo papasannya sambil kita bawa anak/bayi. Smoga aja sih ada hukum tegas, ga cuma disita atau diapain.penjarain kek gemes banget."
Beberapa netizen lainnya juga menyampaikan kekesalan mereka terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
"Bener benci bgt klo denger motor yg kyk gini," tulis @syaimaalya.