Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sesalkan Terjadi di Lingkungan Sekolah Kota Pelajar

Khairul Ma'arif • Selasa, 9 Januari 2024 | 16:15 WIB
Penasihat hukum (PH) para korban Elna Febi Astuti mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya keluhan anak-anak. Adapun peristiwanya terjadi sekitar Agustus hingga Oktober 2023.
Penasihat hukum (PH) para korban Elna Febi Astuti mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya keluhan anak-anak. Adapun peristiwanya terjadi sekitar Agustus hingga Oktober 2023.

RADAR JOGJA - Laporan ke polisi dari kepala sekolah SD swasta di Kota Jogja menyusul 15 siswanya menjadi korban pelecehan seksual gurunya sendiri, mendapat tanggapan berbagai pihak. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Sarmin  mengaku akan telepon UPT karena ia baru mendapat inormasi itu dari wartawan.

"Nanti coba saya telepon UPT yang bersangkutan, karena data dari kepolisian belum masuk. Kalau sudah masuk laporan ke ranah polisi, nanti dari unit perlindungan perempuan dan anak dari Polresta Jogja akan meminta kami melakukan assesment terhadap korban,"  ujarnya saat dihubungi Radar Jogja kemarin (8/1).

Sarmin juga menyampaikan akan melakukan pendampingan setelah surat asesmen dari Unit PPA Polresta Jogja masuk. Proses pendampingan awalnya dengan cara menerjunkan psikolog untuk mendampingi secara kejiwaan.

"Mungkin ini baru proses (surat asesmen)-nya. Biasanya setelah beberapa hari antara 3-7 hari pihak Polresta Jogja akan menyampaikan untuk dilakukan assessment terhadap korban,"  tandasnya.

Upaya lain yang dilakukan menggali kronologi peristiwanya. Dari asesmen itu nanti dilihat perihal layak dinaikkan ke pengadilan atau tidak. "Jika layak maka kami juga akan menerjunkan konsultan hukum. Kami bisa siapkan itu," bebernya.

Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga masyarakat, termasuk pada lembaga pendidikan juga telah dilakukan. Sosialisasi bertujuan untuk melakukan pencegahan kekerasan. DP3AP2KB juga menyediakan layanan hotline aduan via media sosial atau dengan datang langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Kotagede.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori menambahkan, kepala sekolah yang bersangkutan sudah melaporkan ke Polresta Jogja. Ia menilai kalau sampai kepala sekolah sudah melaporkan ke pihak yang berwenang, berarti kasusnya memang mengkhawatirkan bagi anak-anak. "Jadi sudah betul (tindakan) langsung melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Disdikpora telah melakukan tindakan preventif kepada seluruh sekolah di Kota Jogja. Hal itu untuk meningkatkan pengawasan kemungkinan terjadi perundingan dan kekerasan seksual agar bisa diantisipasi sejak dini kepada anak didik di sekolah. "Kami sangat menyayangkan adanya kasus ini dan semoga proses laporannya berjalan lancar," tuturnya.

Disdikpora juga telah membentuk Tim  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.  Tugas dari tim itu adalah mengantisipasi kejadian-kejadian perihal kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak.Baca Juga: Tiga dari Enam Korban Pelecehan Seksual Resmi Lapor Polisi

"Sosialisasi TPPK mengantisipasi tindak bullying, perundungan, kekerasan di sekolah dan meningkatkan rasa toleransi sehingga warga sekolah merasa nyaman di sekolah,"  tuturnya.

TPPK tersebar di semua sekolah dari PAUD hingga SMA yang anggotanya dari para komite dan guru dengan minimal tiga orang. Menanggapi kasus ini, ia mengimbau agar TPPK lebih dioptimalkan lagi tugasnya agar dapat maksimal.

"Jika terdapat kasus serupa, para korban atau yang mewakili bisa langsung lapor atau membuat pengaduan ke TPPK. Nanti akan diurus lanjut ke pihak yang berwajib atau seperti apa," tandasnya.

Terpisah, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja meminta satuan tugas (satgas) anti kekerasan seksual di sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk lebih serius lagi. Utamanya dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, kekerasan seksual dengan dalih apa pun tidak boleh tumbuh dan berkembang, khususnya di lingkungan sekolah. Perlu ada pencegahan sedini mungkin. "Bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diproses transparan dan dihukum secara adil,"  katanya kemarin.

Kamba mengharapkan dengan begitu dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Tidak lupa juga perlu adanya pendampingan terhadap psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

Forpi menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah swasta di kota pelajar ini. Dia ini agar kasus ini yang terakhir kali. Menurutnya, langkah sekolah melaporkan tindakan dugaan kekerasan seksual kepada polisi sudah benar. Harus dikawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. (cr5/rul/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#SD Swasta #korban pelecehan seksual