Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dianggap Kumuh Warteg Bakal Dilarang Masuk IKN, Begini Penjelasannya...

Fatimah Rizqi Zanjabil • Rabu, 3 Januari 2024 | 17:55 WIB

lutrasi warteg di Indonesia - youtube Entrepreneur Indonesia
lutrasi warteg di Indonesia - youtube Entrepreneur Indonesia

RADAR JOGJA – Baru-baru ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan rencana melarang Warung Tegal (Warteg) masuk ke dalam di sekitar proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keputusan ini memicu diskusi luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Dilansir dari laman dream.co.id, Selasa (2/1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Basuki Hadimuljono memastikan tidak akan ada Warteg berjualan di sekitar proyek IKN Nusantara untuk para pekerja.

Selain warteg, penggunaan bedeng untuk istirahat para pekerja juga tidak diperbolehkan.

Sebagai gantinya, lanjut Basuki, pemerintah akan menyiapkan dapur umum untuk kebutuhan makan para pekerja konstruksi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil lantaran lokasi proyek yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan tidak terlihat kumuh sebagai ibu kota baru.

Ia menambahkan bahwa pada Februari hingga Maret 2024 mendatang sebanyak 16 ribu pekerja akan bekerja di proyek IKN.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 22 rusun khusus untuk para pekerja.

“Semua masuk ke rusun, hunian pekerja, jadi semua tertib. Sehingga nanti tidak ada bedeng-bedang, enggak ada lagi misalnya kekumuhan warteg-warteg insyaallah. Bukan kita nggak boleh, bukan kita melarang, tidak memperhatikan, tapi semua untuk higienis masuk ke dalam hunian dengan dapur-dapur umum yang lebih baik, “ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN memiliki sejumlah rencana pembangunan diantaranya apartemen, perkantoran, hotel bintang 4 hingga 5, mal, hiburan, dan sekolah internasional. 

Editor : Bahana.
#IKN #Basuki Hadimuljono #warteg