RADAR JOGJA – Kabar duka datang dari Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/23).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh mantan juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus.
Menurut Muhammad Rifai, Lukas Enembe diketahui meninggal di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat), Jakarta, pagi ini pukul 11.00 WIB.
Sedangkan menurut salah satu kuasa hukum Lukas Enembe yaitu Antonius Eko Nugroho, mengatakan bahwa, Lukas Enembe meninggal pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Lukas Enembe meninggal di usianya yang ke-56 tahun. Kabar ini juga dibenarkan oleh Kepala rumah sakit RSPAD, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya.
Menurut salah satu keluarga Lukas Enembe yaitu Bapak Pianus Enembe melalui Antonius, mengatakan bahwa sebelum meninggal, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri.
Lukas meminta berdiri untuk menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah.
Lukas Enembe berdiri dengan dibantu oleh Pianus Enembe sambil dipegangi pada bagian pinggang.
Tidak lama setelah berdiri, Lukas Enembe pun menghembuskan napas terakhirnya.
Lukas Enembe sempat diberi tindakan oleh dokter, namun dokter menyatakan bahwa Lukas Enembe sudah meninggal dunia.
Diketahui, jenzah Lukas Enembe akan di bawa pulang ke Jayapura pada besok malam, Rabu (12/27/23).
Lukas Enember merupakan mantan Gubernur Papua yang terlibat kasus korupsi suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar pada 5 September 2022.
Karena kasus tersebut, Lukas Enembe diberi vonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Karena kasus tersebut juga, Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(Anistigfar/Radar Jogja)