Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Duka! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 26 Desember 2023 | 22:28 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi tadi, Selasa (26/12/2023). (Website/Cepos) Online
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi tadi, Selasa (26/12/2023). (Website/Cepos) Online


RADAR JOGJA – Kabar duka datang dari Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/23).


Kabar tersebut disampaikan langsung oleh mantan juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus.


Menurut Muhammad Rifai, Lukas Enembe diketahui meninggal di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat), Jakarta, pagi ini pukul 11.00 WIB.


Sedangkan menurut salah satu kuasa hukum Lukas Enembe yaitu Antonius Eko Nugroho, mengatakan bahwa, Lukas Enembe meninggal pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.


Lukas Enembe meninggal di usianya yang ke-56 tahun. Kabar ini juga dibenarkan oleh Kepala rumah sakit RSPAD, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya.


Menurut salah satu keluarga Lukas Enembe yaitu Bapak Pianus Enembe melalui Antonius, mengatakan bahwa sebelum meninggal, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri.

Lukas meminta berdiri untuk menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah.


Lukas Enembe berdiri dengan dibantu oleh Pianus Enembe sambil dipegangi pada bagian pinggang.

Tidak lama setelah berdiri, Lukas Enembe pun menghembuskan napas terakhirnya.


Lukas Enembe sempat diberi tindakan oleh dokter, namun dokter menyatakan bahwa Lukas Enembe sudah meninggal dunia.


Diketahui, jenzah Lukas Enembe akan di bawa pulang ke Jayapura pada besok malam, Rabu (12/27/23).

Baca Juga: Komunitas Berbagi Beras Miliki 450 Relawan, Bagikan Hampir ke Seluruh Wilayah DIY, Swadaya Beli Bensin Atau Makan


Lukas Enember merupakan mantan Gubernur Papua yang terlibat kasus korupsi suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar pada 5 September 2022.


Karena kasus tersebut, Lukas Enembe diberi vonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Karena kasus tersebut juga, Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(Anistigfar/Radar Jogja)

Baca Juga: Tambah Jumlah Petugas Kebersihan dan Perpanjang Waktu Kerja, Pemkot Pastikan Kawasan Gumaton Bersih dari Sampah Selama Libur Nataru



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Mantan Gubernur Papua #lukas enambe #Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia