RADAR JOGJA - Beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang cewek membakar ijzah sarjana asli cowok yang bernama Bryan Nicholas Octaviano.
Perilaku tersebut dilakukan karena helm yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan.
Perjuangan selama empat tahun untuk mendapatkan ijazah tersebut musnah dalam sekejap karena tindakan implusif cewek tersebut.
Video yang dibagikan di akun X @little_secret9, memperlihatkan ijazah asli Bryan dari Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang baru lulus pada 2 September 2023 lalu.
Sambil memperlihatkan keaslian ijazah, cewek yang juga mereka video tersebut kemudian membakar ijazah dengan korek secara langsung.
"Aku gak main-main, aku diam, aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak aku ribut kayak gini. Aku buktiin sekarang," kata cewek tersebut dalam video, dikutip, Selasa (19/12/2023).
Ijazah tersebut bisa sampai ke tangan si cewek, karena Bryan langsung menitipkan setelah mengambilnya dari kampus. Belum sempat difotokopi, scan, dan lain-lain tapi sudah dibakar.
Banyak netizen yang geram dengan tindakan si cewek yang dianggap sangat dangkal dan tidak berpikir panjang. Sebagian besar netizen juga mengkritik tindakan tersebut sebagai tindakan yang sangat merugikan dan tidak masuk akal.
"Dek, helm bisa dibeli dek di pasar. Tinggal beli, dapet, ijazah gak bisa," ujar @afrk.
"Nih cewenya bisa dipenjarain, kasusnya menghilangkan/merusak barang milik orang lain sehingga tidak bisa digunakan lagi," tambah @nirwana.
"Duh mana ijazah gak bisa diterbitkan ulang kalo kebakar gitu. Mau ditanggung jawabin juga gimana gabisa balik ijazahnya. Dipenjara maybe setimpal," sambung @freyajagodd.
Baca Juga: Calon Biksu di Borobudur Magelang Beri Penghormaan pada Sang Buddha Lewat Pradaksina
Namun, ada juga netizen yang bertanya-tanya apakah ada cara untuk memulihkan ijazah asli yang telah dibakar.
Sayangnya, memulihkan ijazah yang telah dibakar tidak mungkin dilakukan.
Oleh karena itu, si cewek menawarkan untuk memberikan hasil scan ijazah tersebut sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab atas perbuatannya.
Editor : Meitika Candra Lantiva