Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Inilah Perbedaan Jabatan Serta Batas Usia Pensiun PNS PPPK Sebelum dan Sesudah Dirombak UU ASN No 20 Tahun 2023

Dwi Putri Birgita Lumban Nahor • Selasa, 12 Desember 2023 | 19:18 WIB
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)

 

JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merombak jabatan dan usia pensiun untuk PNS dan PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023.


Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, aturan mengenai jabatan dan usia pensiun PNS dan PPPK ini mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014.


Jika dibandingkan kedua UU ASN tersebut, ada perbedaan jabatan dan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.


Dimana dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, jabatan PNS dan PPPK terdiri dari 3 jabatan. 


Namun, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi resmi merombak jabatan dan usia pensiun PNS dan PPPK.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, jabatan PNS dan PPPK dirombak menjadi 2 golongan, yaitu:
1. Jabatan manajerial
2. Jabatan non manajerial

Untuk usia pensiun PNS dan PPPK dirubah menjadi sama yaitu berdasarkan dengan jabatan tersebut. 
1. Jabatan manajerial. 

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

2. Jabatan nonmanajerial. 
Pejabat fungsional ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama;
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.


Itulah jabatan dan usia pensiun PNS dan PPPK yang baru setelah dirombak Presiden Jokowi (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor) 

Editor : Amin Surachmad
#usia pensiun #Jokowi #PNS