RADAR JOGJA - Konselor Psikologi Rifka Annisa Women's Crisis Center Siti Darmawati menyebutkan kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup marak. Baik yang terjadi dari dosen kepada mahasiswa dan sebaliknya hingga antar mahasiswa.
Wujudnya beragam dari tindakan langsung secara fisik maupun herbal.
Pihaknya juga mencatat maraknya aksi kekerasan seksual melalui dunia maya. Modusnya dilakukan oleh pelaku dengan korban yang awalnya berpacaran. Setelahnya meminta atau memaksa perekaman terhadap bagian tubuh yang terhitung sensitif.
“Banyak terjadi dan cukup marak kekerasan berbasis gender online. Ketika proses pacaran dengan berbagai cara melakukan perekamanan, memotret dan sebagainya dan menjadikan semacam porsi tawar yang mengancam,” jelasnya dalam diskusi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Hall Lantai 5 Kampus Terpadu UNU Jogjakarta, Rabu (6/12).
Berawal dari aksi tersebut lalu muncul motif lainnya. Mulai pemaksaan kehendak dan menjadi kekerasan seksual lainnya. Adapula yang menjadi porsi tawar untuk motif ekonomi berupa pemerasan.
Dalam beberapa kasus, lanjutnya, korban tidak menyadari bahwa telah terposisikan sebagai korban. Hingga akhirnya muncul ancaman dari pelaku.
Atas desakan ini, Siti Darmawati menutukan tidak sedikit korban yang tidak bisa keluar dari jerat tersebut.
“Cukup banyak dalam hubungan pacaran dilakukan pemaksaan hubungan seksual kemudian ada perekaman dan sebagainya. Akhirnya perempuan menyadari hubungan toxic dan minta putus dan itu dijadikan kartu kalau putus ini disebar atau kirim sejumlah uang,” katanya.
Berdasarkan polanya, para tersangka kerap memanfaatkan relasi kuasa. Berupa sosok yang memiliki kedudukan tinggi atau kuasa. Bisa juga oknum mahasiswa yang menduduki posisi penting dalam sebuah organisasi.
Korban menurut Siti Darmawati kerap terpaku setelah mendapatkan pelecehan seksual. Kondisi ini yang kerap diartikan oleh pelaku bahwa korban tidak melawan. Sehingga terjadi aksi lanjutan yang akhirnya membuat korbannya depresi.
Baca Juga: Keluarga Jadi Filter Pencegahan Korupsi, KPK Selenggarakan Bimtek di Kabupaten Gunungkidul
“Ada tiga tipe respons korban, pertama dia berani dan ketika mendapatkan perlakuan itu tdiak suka dan melawan itu, kedua lari dan menghindar dan yang ketiga freeze. Respons ketiga ini yang kerap diartikan pelaku bahwa korban tidak melawan,” ujarnya.
Siti menegaskan tidak semua korban perempuan dapat memberikan respon melawan dan lari. Mayoritas korban justru terdiam karena beberapa alasan. Mulai dari adanya ancaman, tidak tahu harus bertindak apa hingga syok.
“Freeze kerap disalahtafsirkan pelaku, diam dan dia (korban) mau, padahal diamnya dalam situasi psikologis diluar kontrolnya. Beberapa kekerasan seksual berat mengalami keluruhan sementara, itu reaksi tubuh saat mengalami ketakutan,” tegasnya.
Kepala DP3AP2 Daerah Istimewa Jogjakarta Erlina Hidayati Sumardi menegaskan, Pemprov DIY serius dalam penanganan kekerasan seksual. Terutama terkait pendampingan terhadap korban.
Baca Juga: Keluarga Jadi Filter Pencegahan Korupsi, KPK Selenggarakan Bimtek di Kabupaten Gunungkidul
Wujudnya adalah layanan konseling, konsultasi, pendampingan psikologi hingga pendampingan hukum pendampingan.
Dia lalu memaparkan data layanan pendampingan yang terlaporkan ke DP3AP DIY. Tercatat sebanyak 1.282 yang diajukan pada 2022. Dari total tersebut angka untuk korban kekerasan seksual mencapai 336 kasus.
“Saya yakin masih besar angka yang belum berani untuk mengambil layanan korban kekerasan. Alasannya banyak sekali, pertama karena takut dengan intimidasi dan ancaman maupun tekanan lainnya kedua karena malu tidak berani merasa sebagai aib maupun merasa tidak ada hubungan sosial dari lingkungannya,” katanya.
Khusus untuk lingkungan perguruan tinggi, pihaknya mendorong terbentuknya Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Perannya adalah melakukan pendampingan maupun advokasi kepada korban kekerasan seksual.
“Dengan adanya Undang-Undang TPKS dan dengan adanya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 maka lingkungan perguruan tinggi langsung bergerak. Sudah beberapa kali diadakan pelatihan-pelatihan dan kami sangat berharap di lingkungan perguruan tinggi bisa menangani kasus,” ujarnya. (dwi)