RADAR JOGJA - Kementerian Kominfo RI berkomitmen melakukan percepatan transformasi digital. Bentuknya dengan cara mengenalkan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) yang dikembangkannya kepada perwakilan pemerintah-pemerintah daerah.
Ini sebagai solusi untuk pengawasan layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Dengan ini, maka akan terjadi konektivitas yang berkualitas dan infrastruktur digital yang merata.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, konektivitas infrastruktur digital memiliki peran penting dalam percepatan transformasi digital sehingga diperlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas.
Sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan di bidang pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui PMT menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi Sigmon.
"Aplikasi Sigmon berfungsi untuk melakukan monitoring kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital tersebut," katanya Rabu (23/11).
Wayan menjelaskan aplikasi Sigmon ini dapat diunduh oleh seluruh masyarakat melalui layanan Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini bekerja secara otomatis, yang bisa untuk mendeteksi awal signal monitoring.
"Kalau penggunanya berpindah tempat, maka akan melaporkan daerah mana yang (sinyalnya) bagus dan yang tidak. Harapannya aplikasi ini semakin banyak di-download, sehingga memudahkan monitoring secara real time dari quality of service layanan seluler di Indonesia," ujarnya.
Direktur Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo Dany Suwardany mengatakan, pengenalan PMT untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam pengenalan PMT ini sekaligus memperkenalkan aplikasi signal monitoring dan layanan GIS. Kegiatan menyasar oleh Dinas Kominfo daerah di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
"Untuk signal monitoring merupakan salah satu aplikasi road soarching yang seperti Ookla dan Speedtest di mana nanti aplikasi ini dapat melakukan pengukuran kualitas akses Internet dari penyelenggara seluler," katanya.
Sedangkan untuk aplikasi GIS (Geographic Information System) adalah aplikasi geografis informasi sistem. Di mana, dalam aplikasi tersebut bisa dilihat sebaran infrastuktur dari mobile broadband atau fixed broadband.
Dany menyebut PMT telah melakukan pemetaan sebaran infrastruktur layanan broadband di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki PMT, untuk cakupan layanan mobile broadband, sekitar 96,84 persen area permukiman di Indonesia telah terlayani 4G dan 2,50 persen area permukiman telah terlayani 5G.
Sedangkan untuk layanan fixed broadband didukung oleh kabel laut sepanjang 116.133 kilometer. Dan kabel serat optik di darat sepanjang 688.600,52 kilometer serta sebanyak 1.867.733 titik optical distribution point (ODP).
Selain melakukan pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan (QoS) telekomunikasi seluler di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Pengukuran tersebut dilakukan secara rutin setiap satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kabupaten/kota. Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan disampaikan kepada operator seluler untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.
Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata-rata kecepatan interner di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2021 rata-rata nasional kecepatn download seitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps. Dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 38,91 Mpbs.
"Kami berharap ada kolaborasi yang dibangun bersama pemerintah daerah untuk menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi ini kepada masyarakat," terangnya.
Ketua Tim Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) Indra Apriadi menambahkan, aplikasi Sigmon juga mempunyai fitur untuk mengetahui ketersediaan layanan seluler dan fixed broadband di suatu daerah tertentu, serta dilengkapi dengan informasi agen pos dan kurir terdekat.
Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan sistem crawling pada media sosial terkait layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Diharapkan dengan adanya fitur baru tersebut masyarakat akan tahu dan dapat informasi yang dibutuhkan sehingga semakin banyak yang download.
"Dengan sosialisasi ini nanti kami harapkan bisa digunakan di pemda dan secara paralel digunakan di kampus dan semakin banyak yang pakai," katanya.
Kementerian Kominfo melalui PMT juga melakukan pengukuran kualitas layanan operator seluler dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengukuran kualitas layanan tersebut dilakukan dengan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia, dimana pengukuran dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menilai kepatuhan operator atau penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan dimana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan pengawasan yang dilakukan PMT diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad