RADAR JOGJA - Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023. Namun di puncak jabatannya,
Firli malah resmi menyandang status tersangka, pada kasus korupsi pemerasan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menduduki kursi pucuk pimpinana KPK, rupanya Firli pernah bermasalah.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, saat di KPK Firli memulai kariernya sebagai anggota Polri yang memiliki kewenangan mengurus aspek penindakan kasus korupsi yang ada di KPK. Tepatnya bertugas di bidang antirasuah dan menjabat Deputi Penindakan.
Namun jabatan yang disandangnya itu tak berlangsung lama. Dia kembali ke Polri setelah menghadapi masalah dugaan pelanggaran etik. Dia diduga bertemu dengan pihak berperkara.
Namun, setelah disingkirkan dari jabatan itu, Firli justru kembali dan mendapatkan posisi yang lebih mentereng dari sebelumnya. Ya, dia menduduki pucuk pimpinan komisi antirasuah.
Dukungan suara besar-besaran diberikan oleh Komisi III DPR RI kepada Firli. Sehingga pria asal Palembang mendapatkan karier cemerlang menduduki jabatan ketua KPK.
Firli menjabat sebagai Ketua KPK di era Presiden Jokowi.
Sebelum menapaki karirnya sekarang ini, Firli lebih dulu melanglang buana sebagai penegak hukum. Tepatnya, 30 terakhir.
Firli pernah menduduki sejumlah jabatan di kepolisian. Antara lain, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Waka Polda Jawa tengah dan Waka Polda Banten.
Terakhir di kepolisian, Firli menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan. (mel)
Editor : Meitika Candra Lantiva