Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selamat ! Bahasa Indonesia Menjadi Salah Satu Bahasa Resmi dalam Sidang Umum UNESCO

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 21 November 2023 | 23:19 WIB
ilustrasi cover buku SD Aku Cinta Bahasa Indonesia. (bukalapak.com)
ilustrasi cover buku SD Aku Cinta Bahasa Indonesia. (bukalapak.com)

 

RADAR JOGJA - Selamat ! Bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO. 

Peresmian ini dilakukan pada Senin (20/11/2023). Dilaksanakan di Kota Paris, Perancis. 
 
Bahasa Indonesia ini merupakan  bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. 
 
Dari 10 bahasa ini, enam di antaranya bahasa dari anggota PBB. Yakni, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa China, Bahasa Arab, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol. 
 
Empat sisanya dari UNESCO. Yaitu, Bahasa Italia, Bahasa Hindia, Portugis dan Bahasa Indonesia.
 
Keuntungan penetapan Bahasa Indonesia menjadi bahasa sidang umum UNESCO tentunya menjadikan posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat.
 
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi TKD Caturtunggal, Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Perampasan Aset dari Hasil Korupsi
 
Kapan Bahasa Indonesia diikrarkan?
 
Bahasa Indonesia diikrarkan pertama kali sebagai bahasa persatuan di Sumpah Pemuda sekitar 1928.
 
Selanjutnya, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa Negara di dalam Undang-Undang Dasar 1945. 
 
Artinya dengan meningkatnya posisi pada tataran Internasional, maka Bahasa Indonesia mendapatkan apresiasi tinggi. 
 
"Pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan bahasa melayu dan Bahasa Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E Aminudin Aziz, Senin (20/11/2023). 
 
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO sudah diusulkan sejak Januari 2023 lalu.
 
Usulan ini merupakan upaya de jure supaya bahasa Indonesia bisa memperoleh status resmi pada lembaga internasional, secara de facto
 
Baca Juga: Metode Peneliti IPB untuk Mengolah Beras Merah yang Pulen dan Nikmat, Begini Caranya...
 
Indonesia membangun kantor penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. 
 
Upaya ini merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. 
 
Amanat tersebut tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional secara bertahap, sistematis serta berkelanjutan. 
 
Selaras dengan itu, disampaikan Duta Besar Mohammed Oemar bahwa Bahasa Indonesia sudah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
 
Pengakuan Bahasa Indonesia ini dapat berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya tingkat nasional tapi juga seluruh dunia.
 
Dihimpun dari laman website resmi Radar Kudus (Jawa Pos Group), Bahasa Indonesia melanglang dunia dengan masuknya kurikulum di 52 negara di dunia. "Setidaknya ada 150.000 penutur asing pada saat ini," imbuhnya.
 
Baca Juga: Kamar Sering Berdebu? Yuk Kenali Penyebabnya yang Membuatmu Tak Betah Berlama-lama di Dalam Kamar
 
 
 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#bahasa resmi sidang umum UNESCO #bahasa indonesia #UNESCO