PURWOREJO, Radar Jogja - Usai ditunda, sidang pemeriksaan terdakwa oknum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Dwi Rahayu (DR) dilangsungkan di Pengadilan Negeri Purworejo Senin (20/11).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan. Dia dibanti hakim anggota Budi Darma dan John Ricardo.
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purworejo Juniardi Windraswara menyampaikan, selain agenda pemeriksaan terdakwa juga dijadwalkan pemanggilan saksi Budi Cahyono (BC).
Baca Juga: Sidang Kedua Oknum Anggota Persit DR Ditunda, Korban Kecewa
"Beliau adalah saksi kunci yang mengetahui aliran uang dari nasabah atau korban DR itu ke mana saja," ungkapnya saat ditemui usai persidangan Senin (20/11).
Sayangnya, BC tidak bisa hadir dalam agenda sidang tersebut. Menurut informasi yang didapatkan oleh Juniardi dari pengacara BC, saat ini dia tengah mengerjakan pekerjaan barunya di Riau usai dipecat dari marketing Mandiri Taspen Kabupaten Purworejo.
"Sudah kami panggil tiga kali. Tapi, katanya saat ini sedang bekerja di perkebunan sawit untuk membuka jalan," imbuh Ardhy, sapaan akrabnya.
Akhirnya, ketua majelis hakim mengizinkan JPU untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi BC.
Baca Juga: Peringati HGN 2023, Ribuan Peserta Jalan Sehat Keliling Purworejo Kota
Diungkapkan, DR didakwa Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Untuk unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh JPU terkait pasal penipuan sudah seratus persen terpenuhi," jelasnya.
Saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa DR diberikan sejumlah pertanyaan oleh hakim. Terutama, terkait proyek pembangunan rest area yang dijanjikannya kepada korban.
Menurut keterangan DR, proyek rest area tersebut bernilai Rp 80 miliar dan merupakan proyek milik Alimudin selaku direktur CV Avicena, yang saat ini sudah menjadi agunan Bank Purworejo.
Baca Juga: Pencarian Remaja 17 Tahun Terseret Ombak di Pantai Dewaruci Dimulai Pagi Ini
"Waktu itu saya dimintai tolong oleh Alimudin untuk mencarikan dana. Siapa tahu, nasabah saya ada yang mau bergabung dan dijanjikan fee dari proyek rest area itu," kata dia.
Kemudian, dia menggaet dua korbannya. Yaitu, Sutopo dan Haris, yang akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut.
Kedua korban tersebut, dijanjikan keuntungan yang menggiurkan akhirnya tertarik. Namun, janji-janjinya tidak ditepati.
"Waktu itu saya menyanggupi tawaran Alimudin karena dikuatkan oleh Hakim Ansori, yang dulu bertugas di PN Purworejo. Jadi, saya mau," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala Dindikbud Jadi Ketua Pramuka Kwarcab Purworejo
Selain itu, DR juga berdalih dalam sidang tersebut bahwa dia menjanjikan enam bulan beres kepada korban.
Sebab, Alimudin menyebut proyek rest area tersebut 90 persen dikover oleh investor yaitu Murdono orang Jakarta. Namun, kenyataannya sekarang proyek tersebut telah berhenti.
Nasib dari korban-korban DR saat ini harus menanggung kredit yang dicairkan oleh DR. Yakni, dari SK para pensiunan mulai dari SK pensiunan guru, janda, hingga TNI.
Bahkan, uang pensiun mereka habis untuk angsuran perbulannya. Tak hanya satu atau dua korban, melainkan lebih dari 40 korban. (han)