Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan UMP DIY 2024, Ekonom UAJY: Harus Bijak

Wulan Yanuarwati • Selasa, 21 November 2023 | 02:20 WIB
BIJAK: Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y Sri Susilo. (Istimewa)
BIJAK: Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y Sri Susilo. (Istimewa)

JOGJA - Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y Sri Susilo mengatakan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 harus dilakukan secara bijaksana. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi jembatan antara pekerja dan pengusaha.


"UMP secara normatif setiap tahun harus naik, njih. Tapi, pertanyaannya berapa besarannya? Nah, di sini Pemda DIY selaku pihak di tengah antara, menjembatani kepentingan pekerja dengan pengusaha tentu saja harus bijak dalam menentukan upah tadi," tegasnya, Senin (20/11/2023).


Menurutnya, pekerja yang meminta kenaikan besar merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Bahkan terkadang bisa dua kali lipat. Meski begitu, harus dilihat kondisi perusahan-perusahan di DIY iklimnya seperti apa.

Baca Juga: Sudah Sesuai Mufakat, UMP DIY 2024 Diumumkan Besok Selasa 21 November

"Namun, di sisi lain, kan secara objektif kondisi perusahaan saat ini berbeda. Setelah pandemi ada yang sudah pulih, setengah pulih, bahkan ada yang masih terdampak karena setelah pandemi diikuti dampak yang lain, misalnya kita bicara eksporter dampar permintaan turun, dan sebagainya," jelasnya. 


Pemerintah pusat sudah memberikan formulasi yang harus dilakukan daerah untuk penghitungan kenaikan UMP 2024.

Setidaknya ada dua komponen yang harus diperhatikan untuk menghitung dan memutuskan kenaikan UMP 2024. Namun tetap harus disepakati oleh sejumlah pihak.


"Dalam menentukan UMP harus diperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi yang terjadi. Dua komponen tadi bisa untuk menentukan besaran UMP," jelasnya. 

Baca Juga: Selasa Besok Luuur, Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK oleh Gubernur. Siap-Siap, Tahun Depan Diberlakukan !

Dalam pengambilan keputusan tidak boleh timpang hanya memikirkan upah pekerja maka pengusaha juga belum tentu stabil. Sebaliknya, jika hanya melihat sisi pengusaha, para pekerja juga berhak mendapatkan hidup layak. 


"Bijak yang artinya untuk kepentingan pekerja maupun pengusaha dan tetap berpegangan pada formula yang telah diberikan pemerintah," imbuhnya.


Sebelumnya, Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di DIY dipastikan naik. 

Baca Juga: Gubernur Pastikan UMP DIJ 2024 Naik, Persentase Kenaikan Masih Tahap Koordinasi 

Meski begitu belum bisa ditentukan kenaikannya karena harus melalui rapat yang melibatkan sejumlah kalangan. Mulai dari pengusaha, perwakilan pekerja hingga akademisi.


UMP 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Kenaikan UMP 2024 DIY direncanakan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).


"Nanti kita lihat saja, ya mesti naik (UMP), naiknya berapa saya ndak tahu ya," ujarnya. (lan)






 
Editor : Amin Surachmad
#UMP #pemerintah daerah #upah minimum provinsi #UAJY