Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuman! 260 APS Parpol dan Caleg di Sleman Terindikasi Kampanye

Iwan Nurwanto • Jumat, 17 November 2023 | 18:20 WIB

 

TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).

SLEMAN, RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman masih menemukan alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang terindikasi kampanye.

Padahal, masa kampanye sendiri baru dimulai akhir bulan mendatang.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, dari hasil pengawasannya hingga pertengahan bulan November ini pihaknya menemukan 260 APS yang terindikasi kampanye.

Yakni mengandung unsur ajakan untuk memilih, penyampaian visi misi, serta terdapat nomor urut.

Arjuna mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman untuk penertibannya.

Baca Juga: M5 World Championship: Menyaksikan Puncak Kejuaraan Esports Mobile Legends! Berikut Jadwal, Format dan Cara Menonton

Namun demikian, dia berharap agar parpol maupun caleg yang memiliki APS agar bisa menertibkan secara mandiri.

"Bila tidak ditertibkan mandiri, tentu nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujar Arjuna kepada Radar Jogja, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan, bahwa pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Sebelum itu, parpol maupun peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK) atau APS yang mengandung unsur kampanye.

Arjuna mengaku, sudah berkoordinasi dengan parpol untuk tidak melanggar pemasangan APS. Dia juga meminta agar masyarakat dapat ikut mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

"Bisa dilaporkan ke kami atau petugas panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan)," tegas Arjuna.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, pihaknya juga menemukan ada beberapa APS yang dipasang pada tempat tidak semestinya. Seperti di rumah ibadah dan kawasan sekolah.

Ia menjelaskan, pemasangan APS memang memiliki aturan tersendiri.

Yakni tidak boleh dipasang di sekitar kawasan pendidikan seperti sekolah dan universitas, lalu rumah ibadah, lingkungan pemerintahan, serta fasilitas umum dan rumah sakit. 

"Memang sudah ada laporan pemasangan APS di sekolah dan sekitar kawasan peribadatan, namun tidak sampai puluhan laporannya," terang Evie sapaan akrab Shavitri. (inu)

Editor : Bahana.
#Alat Peraga Sosialisasi atau APS #Bawaslu Sleman #Satpol PP #kampanye pemilu 2024