Jimly Asshiddiqie Tegaskan Keputusan MKMK Sebatas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bukan Mengubah Keputusan MK
Meitika Candra Lantiva• Selasa, 7 November 2023 | 21:55 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Dok Radar Palembang)
RADAR JOGJA - Pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan empat hakim konstitusi lainnya terhadap keputusan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju pemilihan presiden (pilpres) bakal diumumkan hari ini, Selasa (7/11/2023).
Keputusan akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati begitu, MKMK tidak bisa mengubah apapun yang diputuskan MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan kode etik hakim saja. Bukan pada keputusan yang ditetapkan MK, yang seakan memberi karpet merah pada Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum genap 40 tahun bisa maju pilpres 2024, mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Jimly mengatakan, setelah sepekan bersidang, majelis kehormatan, mahkamah konstitusi telah mendapatkan kesimpulan soal kesalahan para hakim konstitusi dari laporan pelanggaran etik atas keputusan syarat usia capres cawapres.
Majelis menilai keputusannya dapat berdampak terhadap syarat pengajuan bakal capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pemeriksaan majelis kehormatan terhadap para hakim konstitusi, telah berakhir Jumat (3/11/2023). Dan untuk sang ketua mahkamah, Anwar Usman, telah diperiksa dua kali. Selasa (31/10/2023) lalu merupakan pemeriksaan perdananya.
Diketahui, Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka sendiri. Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi.