Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Keputusan MKMK Sebatas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bukan Mengubah Keputusan MK

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 7 November 2023 | 21:55 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Dok Radar Palembang)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Dok Radar Palembang)

RADAR JOGJA - Pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan empat hakim konstitusi lainnya terhadap keputusan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju pemilihan presiden (pilpres) bakal diumumkan hari ini, Selasa (7/11/2023).

Keputusan akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati begitu, MKMK tidak bisa mengubah apapun yang diputuskan MK.
 
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan kode etik hakim saja. Bukan pada keputusan yang ditetapkan MK, yang seakan memberi karpet merah pada Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum genap 40 tahun bisa maju pilpres 2024, mendampingi Capres Prabowo Subianto. 
 
Baca Juga: Beberapa Produk Ini Ternyata Bisa Manjur Mencerahkan Kulit Lho...
 
Anwar Usman dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.
 
Sementara Jimly mengaku, hingga saat ini sudah ada 17 laporan terhadap Ketua MK itu masuk di MKMK. Ditambah 16 guru besar yang juga membuat laporan. 
 
Jimly membeberkan dari sejumlah laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan.
 
Akan tetapi, berkaitan dengan wewenang MKMK sekali lagi ia tegaskan hanya sebatas kode etik.
 
"Hanya penegakan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," tegas Jimly, Jumat (27/10/2023) dilansir dari sejumlah sumber. 
 
Baca Juga: Santri Ganjar Borong Dagangannya, Rara: Ini Sangat Membantu Kami
 
Sebelumnya, Jimly mengatakan, setelah sepekan bersidang, majelis kehormatan, mahkamah konstitusi telah mendapatkan kesimpulan soal kesalahan para hakim konstitusi dari laporan pelanggaran etik atas keputusan syarat usia capres cawapres.
 
Majelis menilai keputusannya dapat berdampak terhadap syarat pengajuan bakal capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 
 
Pemeriksaan majelis kehormatan terhadap para hakim konstitusi, telah berakhir Jumat (3/11/2023). Dan untuk sang ketua mahkamah, Anwar Usman, telah diperiksa dua kali. Selasa (31/10/2023) lalu merupakan pemeriksaan perdananya.
 
Diketahui, Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka sendiri. Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi.
 
Baca Juga: Siswa MTsN 6 Sleman Moresca Yusufia Ken Dedes Raih Medali Emas Kejuaraan Anggar DIY
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Mahkamah Konstitusi (MK) #Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #jimly asshiddiqie #anwar usman #di bawah usia 40 tahun boleh Ikut Pilres #keputusan mk #Gibran Rakabuiming Raka