BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemilu.
Yakni, dengan tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, pihaknya telah menyurati semua pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal.
Dalam imbauan itu, disampaikan bahwa sesuai pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, dinyatakan bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT Pemilu 2024 pada Jumat (3/11).
Menurut Didik, parpol dapat melakukan sosialisasi melalui alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. “Dalam memasang APS itu, yang perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau contreng,” katanya, Minggu (5/11).
Selain itu, ia meminta parpol untuk memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Misalnya, tidak dipasang di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas pendidikan.
Didik juga mengimbau parpol untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.
Meski dilarang untuk melakukan kampanye, parpol tetap dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif.
“Dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan, baik ke KPU Bantul maupun ke Bawaslu Bantul,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Kontrol Keberadaan Alat Peraga Sosialisasi
KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total 552 calon anggota DPRD dari 18 parpol. Selanjutnya, KPU Bantul mengumumkan nama-nama DCT tersebut melalui media massa, media elektronik, dan media sosial KPU Bantul.
Pengumuman DCT itu memuat nomor, nama, dan logo parpol. Serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin, dan alamat calon legislatif.
"Dari situ, baru akan ada tahapan kampanye pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelas Didik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan, 552 DCT tersebar di 18 partai politik.
Adapun jumlah calon yang diajukan oleh parpol hingga masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon. Sebanyak dua bakal calon tidak dapat dimasukan dalam DCT.
“Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 calon dan 241 calon perempuan,” katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad