JOGJA - Limbah yang sempat berceceran di Utara Tugu Pal Putih, Jalan Mangkubumi, Kota Jogja pada Selasa (31/10) sudah ditelusuri lebih lanjut.
Akibat dari belewerannya ada sejumlah pengendara yang terjatuh karena licin.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja sudah mendalaminya.
Kepala DPUKP Kota Jogja Hari Satyo Wacono menyampaikan, yang sebenarnya terjadi di lokasi itu memang benar ada saluran air limbah bukan saluran air hujan.
Menurutnya, terjadinya luapan karena banyak kerak-kerak lemak. Indikasinya itu merupakan lemak makanan.
Namun, masih akan ditelusuri lebih lanjut. "Kemarin kita temukan ternyata lemaknya itu sampai mendekati aspal itu. Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah itu paling tidak sudah terpola terlebih dahulu khusus untuk yang limbah makanan," katanya, Kamis (2/11).
Dia mengungkapkan, ada alat grease trap atau penangkap lemak sehingga yang mengalir di saluran limbah itu bukan lemaknya.
Oleh karena itu, tim DPUPKP terjun turun langsung dibersihkan agar tidak berceceran ke jalan.
"Yang jelas dalam hal ini pembuangan lemak itu kami kan punya instalasi pengolahan limbah bersama disewa," tambah Hari. Ke depan akan ditelusuri lebih lanjut sumber limbah minyak itu dari mana asalnya.
Jika sudah diketahui, Hari meminta, yang membuang limbah untuk bisa membuat grease trap atau penangkap lemak terlebih dahulu.
Sementara itu Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menambahkan, segera memitigasi ceceran limbah minyak.
Dia mengaku, sudah ditangani secara serius dan cepat karena sangat mengganggu lalu lintas.
Dia mengaku, per kemarin pagi dilakukan investigasi dan evaluasi untuk memastikan sumbernya dari mana limbah minyak tersebut.
Dia menegaskan, jika memang ada pelanggaran dari ceceran limbah minyak itu pasti akan ditindak.
"Karena itu sangat mengganggu lingkungan tanggung jawab sampah itu tidak hanya di pemerintah tetapi sumber sampah itu juga bertanggung jawab.
Maka kami tegaskan jika terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Menurutnya, soal limbah asalnya dari mana perlu penelusuran lebih detail. Hal itu karena untuk dapat dipastikan perlu dilakukan investigasi atau evaluasi.
Sehingga, jika nanti ada kesimpulannya baru dapat disampaikan ke publik.
Berkaitan sanksi yang akan diberikan, Sekretaris Satpol PP Kota Jogja Heri Eko Prasetyo harus diinvestigasi terlebih dahulu. Hal itu karena apakah itu kesengajaan atau tidak.
Namun, dia mengungkapkan, untuk sanksi ada di Perda 18 Tahun 2002 Tentang pengolahan kebersihan.
Aturan itu mengandung sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Tapi itu perlu diivestigasi dulu. Pemkot terkait pengenaan sanksi ini yang sifatnya represif, yustisi tentunya menjadi jalan terakhir," jelasnya. (rul)
Editor : Bahana.