Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Syok Berat Putrinya Jadi Pemeran Video Porno Dengan Pria Bule di Situs Dewasa, Orangtua Laporkan ke Polisi

Meitika Candra Lantiva • Senin, 23 Oktober 2023 | 20:19 WIB
Video panas diperankan ACA tersebar di situs dewasa. (Istimewa)
Video panas diperankan ACA tersebar di situs dewasa. (Istimewa)

 

 

RADAR JOGJA - Orang tua mana yang tak terpukul mengetahui sang anak terlibat prostitusi ?

Hal ini dirasakan orangtua gadis inisial ACA di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Mereka (Orangtua ACA) geregetan melihat video panas putrinya dengan orang lelaki dewasa yang tersebar di internet. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Perbuatan ini diketahui ketika orang tua melihat video sang anak terekam berhubungan badan dengan seorang pria bule.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, video tak senonoh itu terlanjur beredar di situs dewasa.

"Pada saat itu keluarga korban ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban merasa terpukul.

Dia mengatakan, orang tua korban berinisial AM itu mengetahui video asusila tersebut sejak Juni 2022.

Namun, AM baru melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan dalih takut dan malu. 

"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.

Baca Juga: Kemenangan Atas Persis Solo, Divaldo Alves: Saya Bahagia Dengan Para Pemain


Di sisi lain, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar bahwa pria inisial N merekam hubungan intim dengan ACA secara diam-diam pada Juni 2022.


"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi dalam keterangan rilisnya.

Video panas tersebut dikatakan berdurasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs dewasa.

"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video panas yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.

Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video tersebut kepada ACA.

Gadis tersebut membenarkan bahwa ia adalah pemeran dalam video tersebut.

Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.

Dari hasil penyelidikan, korban dijual oleh seorang mucikari berinisial JL.

Yossi mengungkapkan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.


Korban kemudian menerima upah Rp 3 juta setelah melayani sang tamu, tapi endingnya ACA justru hanya diberi Rp 1 juta.

"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.

Namun belakangan beredar kabar bahwa JL berhasil ditangkap polisi, setelah beberapa bulan menjadi buron.

Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Hingga kini polisi masih memburu WNA berinisial N guna mengetahui dalang di balik penyebaran video panas yang menampilkan ACA.

Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.

Namun polisi terus mendalami kasus ini. Hingga JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/Radar Jogja)

Baca Juga: Tekuk Persija di Laga Tandang, Eduardo Almeida: Kami Fighting di Setiap Detik

Editor : Meitika Candra Lantiva
#video panas tersebar di situs dewasa #Prostitusi #Kronika #pemeran video porno #video panas #orang tua syok berat