RADAR JOGJA – Baru-baru ini ramai di media sosial penangkapan dua pengacara palsu yang dilakukan oleh pihak berwenang Kenya.
Salah satu penyamar tersebut telah meraih puluhan kali kemenangan di ruang sidang setelah diduga menggunakan identitas pengacara sungguhan yang lain.
Pengacara palsu pertama menggunakan nama Brian Mwenda Njagi dan telah memenangkan sebanyak 26 kasus yang ditanganinya di ruang sidang, Jumat (13/10/2023).
The Nigerian Tribune melaporkan bahwa orang tersebut menyamar sebagai Advokat Pengadilan Tinggi Kenya dan mampu memenangkan berbagai kasus meskipun tidak terlatih.
Tim Gerak Cepat Masyarakat Hukum Kenya Cabang Nairobi, Kenya, menangkap “Brian Mwenda” setelah mendapat informasi bahwa ia tidak memeiliki lisensi hukum.
Pengacara palsu tersebut mendapatkan status pahlawan rakyat di beberapa daerah di negara Afrika Timur.
Status tersebut didapatkan setelah dilakukan liputan mengenai tindakan menipunya yang menimbulkan berbagai macam reaksi masyarakat, mulai dari kemarahan hingga hiburan.
Berbagai pihak memberikan pujian kepada sang penipu, seperti Organisasi Pusat Serikat Buruh Kenya dan Mike Sonko, mantan gubernur Nairobi yang jabatannya dicopot akibat kasus korupsi.
Mike Sonko mengunggah sebuah video bersama “Mwenda” yang berisi sebuah dukungan.
Sonko menyebut bahwa para pengkritik pengacara palsu yang dituduh sebagai nincompoops (bodoh), dan mengatakan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan dan bukan teroris.
Setelah itu, pengacara palsu diberikan kesempatan untuk berbicara.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya, kepada orang-orang yang mendukung dan mendoakan saya. Dengan berjalannya waktu, saya akan dapat meluruskan kesalahpahaman ini,” ujar pengacara palsu dengan mengenakan setelan bisnis.
“Saya juga akan dapat memberikan pernyataan, bahwa saya tidak bersalah dan memberikan konteks yang sebenarnya,” lanjut pengacara palsu tersebut. (Zahra Lailya/Radar Jogja)
Baca Juga: Puan: Tolong Tanyakan ke Pak Jokowi, Mendukung Ganjar Pranowo atau Punya Pilihan Lain
Editor : Meitika Candra Lantiva