RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia melarang keras impor pakaian bekas atau awul-awul ilegal.
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas.
Selain itu juga tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Dalam menindaklanjuti temuan impor pakaian bekas ilegal itu, Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan menindak tegas dalam penegakan hukum.
Oleh sebab itu, Besok Jumat (13/10/2023), pakaian bekas impor senilai Rp 40 Miliar itu bakal dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Menurut menteri yang akrab disapa Zulhas ini, barang ilegal sudah menguasai 20-30 persen pangsa pasar termasuk pakaian bekasi ilegal ini.
Tentunya ini akan berdampak pada pangsa pasar lokal. Di lain sisi juga poytensi bahaya bagi kesehatan.
"Ini akan kita tindak. Karena kalau pakaian bekas dijual Rp 2.000- Rp 5.000, mati dong? Itu sampah luar negeri ditaruh disini,” ujarnya.
Pemusnahan ini bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, Zulhas juga telah melakukan dua kali pemusnahan pada pakaian bekas ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan jumlah sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 Miliar.
Pemusnahan barang bekas ilegal juga dilakukan di wilayah Pekanbaru, Riau dengan total nilai Rp 10 Miliar.
Pemusnahan pakaian bekas ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi para pelaku bisnis dan UMKM yang bergerak di industri tekstil dan pakaian di Indonesia.
Selain itu, pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia membawa resiko terkena penyakit karena terkontimidasi oleh berbagai virus-virus berbahaya pada pakaian bekas ilegal.
Oleh karena itu, Zulkifi Hasan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih mengutamakan menggunakan produk-produk dalam negeri. (Redempta Erinita Yolanda)
Baca Juga: Keren, OAC Akan Bangun Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia
Editor : Meitika Candra Lantiva