RADAR JOGJA - Hubungan antara dosen dan mahasiswa umumnya sebatas pengajar dan pembimbing perkuliahan. Namun yang satu ini sepertinya kelewat batas.
Seorang Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SYH, 31, digerebek warga karena membawa perempuan masuk ke rumahnya berlokasi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Usut punya usut, perempuan cantik itu merupakan mahasiswinya inisial VO, 22. Mereka kepergok diduga ngamar bareng.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/10/2023).
Kejadian bermula dari kecurigaan warga.
Pasalnya perempuan itu bukan hanya sekali masuk kedalam rumah si dosen. SYL kerap membawa perempuan ke dalam rumahnya.
Kejadian itu SYH lakukan saat isteri sedang tidak ada di rumah. Diketahui sang isteri sedang bekerja di Bengkulu.
Kecurigaan warga semakin tajam, si dosen selingkuh.
Warga pun menggerebek SYH dan VO dan menyerahkannya
kepada pihak berwajib, Polda Lampung.
Namun anehnya, keduanya tidak disanksi tapi malah dilepaskan kembali.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @rilislampung.id, setelah diperiksa keduanya dipulangkan oleh Polda Lampung.
Alasan keduanya dipulangkan karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya selingkuh.
Baca Juga: Jadi Member Gratis, Membership Ozzy Clothing Menguntungkan
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
"Karena dalam 1x24 jam tidak ada laporan, Polda Lampung melepas keduanya. Dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung," katanya Rabu (11/10/2023).
Pemulangan tersebut dilakukan pada Selasa (10/10/2023) malam. Karena isteri dari oknum dosen tidak membuat laporan polisi.
Kemudian hubungan keduanya didasari suka sama suka. Diketahui keduanya sudah menjalin hubungan sebulan berpacaran.
Mahasiswi itu pun juga tahu bahwa, SYH sudah beristeri.
Sejumlah barang bukti pun ditemukan, bahwa mereka tengah melakukan perzinaan. STH dan VO mengaku sering melakukannya. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)
Baca Juga: Gas Alam Jadi Penolong saat Gas Melon Langka
Editor : Meitika Candra Lantiva