Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

SYL Mengajukan Perlindungan Ke LPSK? Respon KPK Ragu Ini Bukan Modus

Meitika Candra Lantiva • Senin, 9 Oktober 2023 | 22:29 WIB
SYL Mengajukan Perlindungan Ke LPSK Respon KPK Ragu Ini Bukan Modus. (Jawapos.com)
SYL Mengajukan Perlindungan Ke LPSK Respon KPK Ragu Ini Bukan Modus. (Jawapos.com)

 

RADAR JOGJA – Syahrul Yasin Limpo Eks Menteri Pertanian (Mentan) melakukan upaya perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu SYL sudah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menekankan bahwa siapapun berhak mengajukan upaya perlindungan ke LPSK.


“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” terang Ali dikutip dari jawapos.com. 

Saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum mantan Mentan itu, tapi Ali berharap pengajuan permohonan perlindungan bukan sekedar modus untuk menghambat proses hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL.


“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” lanjutnya.

Ali mengimbuhkan jikalau semua itu ada aturan yang harus dipatuhi dalam hukum dan KPK memastikan ada syarat dan ketentuan seseorang mendapatkan perlindungan terutama ketika statusnya sebagai saksi atau korban, namun bukan sebagai pelaku utama dalam rangkaian kasus dugaan korupsi.


“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Ali.

Temuan barang bukti saat penggeledahan menjadi bukti konkrit untuk memproses hukum kasus tersebut.

Selain itu, KPK tidak ada hambatan dalam penanganan perkara di Kementan yang membuat kasus ini semakin cepat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan, Korban Malioboro City Minta Bupati Sleman Keluarkan Diskresi 


“Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 Juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” lanjutnya.

Selain SYL, ada tiga orang lainnya yang mengajukan perlindungan ke LPSK mereka yaitu MH, PH, dan H. Permohonan perlindungan tersebut atas dugaan kasus korupsi pegawai Kementan, yang sedang berproses di KPK. (Caswati)

Baca Juga: Korban Jiwa Makin Banyak, Pemerintah Indonesia  Minta Konflik Israel -Palestina Dihentikan.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#LPSK #ali fikiri #status hukum #justice collaborator #ajukan perlindungan saksi dan korban #syahrul yasin limpo #korupsi kementerian pertanian #KPK