Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kesulitan Cari Lokasi Peredaran Miras, Satpol PP DIY Andalkan Laporan Warga

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 05:10 WIB
RINGAN: Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Senin (11/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
RINGAN: Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Senin (11/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

JOGJA - Baru-baru ini ramai kasus minuman keras (miras) oplosan di wilayah DIY, sejumlah warga dari Bantul dan Kulon Progo meninggal usai menenggak miras oplosan. Teranyar kabar beredar, 4 warga Ngampilan, Kota Jogja, juga meninggal akibat miras oplosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menanggapi, sudah sering sebenarnya melakukan penertiban terkait peredaran miras oplosan di DIY.

Hanya, sejauh ini mengalami kendala saat hendak penindakan. Disamping sulit mencari lokasi juga tak ada laporan dari masyarakat.

"Kalau kami sering melakukan penertiban oplosan maupun yang miras tanpa izin cuma kadang-kadang kan kami mencari lokasi kesulitan karena tidak ada laporan," katanya Jumat (6/10).

Noviar menjelaskan, terkadang aktivitas jual beli miras oplosan ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Pun penjualnya juga tidak terang-terangan melakukan jual beli miras ilegal itu.

Seperti operasi penertiban yang dilakukan sekitar satu bulan lalu, instansi ini berhasil mengamankan 400 botol miras di rumah penduduk wilayah Seyegan, Sleman. Operasi tersebut berangkat dari laporan masyarakat.

"Itu rumah penduduk, kalau yang namanya miras itu mereka rata-rata tidak jual terang-terangan. Kita dapat laporan dari masyarakat lokasinya trus kami langsung melakukan operasi," ujarnya.

Menurutnya, larangan berjualam miras tanpa izin sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sanksi terberatnya adalah denda hingga Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 5 bulan.

Pun, Satpol PP DIY belum ada rencana melakukan razia peredaran miras ilegal dalam waktu dekat ini. Sebab belum ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Tenggak Miras di Muka Umum, Pay Dijerat Tipiring dan Dihukum Kurungan Dua Hari

Masyarakat juga diajak peran aktifnya, untuk memberikan laporan jika menemui adanya prakter jual beli miras oplosan atau ilegal di sekitar wilayahnya.

"Kalau ada yang melaporkan akan langsung kami tindak. Kami kesulitan mencari lokasi kalau tidak ada laporan," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menambahkan, terkait minuman oplosan sudah diatur dan ertuang dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam perda tersebut sudah tegas melarang minuman oplosan di wilayah DIY.

"Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan," ujarnya.

"Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius. Karena sudah merenggut nyawa warga kita warga Jogjakarta," sambungnya.

Politikus PKS itu mendorong Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus.

"Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwa nya lebih banyak," jelasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan juga mencegah jika mengetahui ada penjual atau produsen minuman oplosan.

"Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan.  Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP DIY #Noviar Rahmad #Miras #Oplosan