Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Ditahan, Mantan GM Burza Hotel Jogja Palsukan Identitas 5 Pegawainya

Elang Kharisma Dewangga • Jumat, 6 Oktober 2023 | 00:34 WIB
TAHAN: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta HS. (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)
TAHAN: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta HS. (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)

JOGJA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Mantan General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta akibat terlibat dalam kasus kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Jogja.

Tersangka inisial HS itu memalsukan data lima pegawainya sehingga seolah-olah melakukan peminjaman ke bank. Dalam kasus ini tersangka merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, tersangka HS dapat fasilitasi kredit dari Perumda BPR Bank Jogja.

Dalam prosesnya tersangka selaku GM Burza Hotel Jogja mengajukan permohonan kredit kepada bank BUMD milik Pemerintah Kota Jogja itu. Namun, dengan meminjam nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Jogja.

"Dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan adanya manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejati DIY Kamis (5/10).

Anshar menjelaskan tersangka mengajukan kredit pinjaman pegawai dengan meminjam data 5 pegawai swasta Burza Hotel Jogja. Dengan total pinjaman Rp 1,5 miliar yang diajukan ke bank.

Akan tetapi, pegawai tersebut hanya dipinjam identitasnya. Sementara uang pinjamannya hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang meminjam tetapi uang tersebut diterima dinikmati dan digunakan oleh tersangka HS seorang diri. Oleh tersangka digunakan untuk ada yang keperluan pribadi dan ada yang untuk usaha," ujarnya.

Namun demikian, ada sebagian uang yang cair tersebut diberikan kepada pegawai yang dipinjam identitasnya. Diberikan sebagai bentuk persen atau pemberian fee. Namun, uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.

"Kreditnya ini hasil terakhir pemeriksaan adalah masuk kategori (kredit) macet sekitar awal pandemi. Sempat mengangsur," jelasnya.

Baca Juga: Beras Komponen Terbesar Penyumbang Inflasi

Atas perbuatan tersangka HS tersebut berakibat timbulnya kerugian Negara cq PD BPR Bank Jogja hingga kurang lebih sebesar Rp 1.577.383.546,28.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Jogjakarta atas nama tersangka dengan inisial HS selaku General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta.

"Selanjutnya terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari Rabu tanggal 5 Oktober  2023 sampai tanggal 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Jogjakarta," tambahnya.

Adapun, pasal yang disangkakan primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Bank Jogja #kejaksaan tinggi #DIY #kredit fiktif