SLEMAN - Komunitas Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNKP) sangat khawatir dan keberatan perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan itu menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan stakeholders pertembakauan di Indonesia. Tidak terkecuali, pekerja atau buruh pabrik rokok.
Alasannya, RPP itu memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia.
Sekjen Komunitas KNKP Aditya Purnomo merasa keberatan dengan pemusatan kewenangan pengaturan industri hasil tembakau kepada Kementdrian Kesehatan Indonesia.
Menurutnya, isi pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan menjadi jalan masuk dan justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif.
"RPP Kesehatan saat ini berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami," ucapnya Selasa (3/10).
Selain itu, dapat mengacam ribuan orang yang bekerja di industri hasil tembakau. Hal itu karena akan banyak pembatasan terkait peredaran produk hasil tembakau, yang berpotensi dapat menurunkan serapan pasar produk hasil tembakau.
Aditya mengungkapkan, pasal yang bermasalah lainnya ialah soal pembelian eceran rokok yang berdampak baik pedagang maupun konsumen.
Ketika nantinya regulasi ini diterapkan, kemungkinan pembeli akan beralih. Bukan hanya ke rokok yang lebih murah atau tingwe, tetapi juga ke konsumsi rokok ilegal.
"Boleh dicek di pasaran, datanya UI atau UGM itu rokok ilegal mencapai 8 persen dari total konsumsi rokok di Indonesia," tuturnya.
Namun, menurutnya, jumlah tersebut hanya lah angka yang diketahui atau yang terkena dalam data.
Dia mengansumsikan, sekarang sudah sekitar tiga sampai empat kali lipat atau 30 persen setidaknya rokok ilegal ada di pasaran. Kondisi tersebut, tentunya akan berdampak secara menyeluruh.
Di saat yang bersamaan malah pemerintah membuat aturan yang mematikan. "Ketika regulasi ini dibuat yang terancam petani, buruh, perusahaan, dan konsumen bahkan," tambah Adit.
Juru Bicara Komunitas KNKP Siti Fathonah menuturkan, dunia tembakau Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, larangan rokok eceran ditolak KNKP.
Hal itu karena eksekusinya seperti apa nantinya. Ada banyak pedagang kaki lima yang terdampak dari aturan tersebut nantinya.
"Aku pernah iseng, PKL itu pendapatan tertinggi dari jual rokok eceran baru setelah itu, snack dan minuman," tegasnya. (rul)
Editor : Amin Surachmad