RADAR JOGJA - Mahkamah Agung (MA) Perancis telah menolak banding yang diajukan oleh tiga organisasi terkait larangan abaya di sekolah yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim.
Pada Senin (25/9), MA telah memutuskan bahwa larangan pemerintah terhadap pakaian longgar dan panjang khas Muslim tersebut adalah sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan ini diajukan oleh tiga serikat di Perancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee pekan lalu.
Sebelumnya, pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth telah mengajukan permintaan kepada MA untuk menghentikan pemberlakuan larangan ini. Namun, MA menolak banding ADM pada 7 September.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan.
Keputusan MA ini telah memicu reaksi negatif terhadap pemerintah Perancis, yang dalam beberapa tahun belakangan ini telah mendapat kritik karena dianggap menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan kontroversial.
Beberapa tindakan yang dikecam termasuk penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta pengesahan undang-undang "anti separatisme" yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut. (Cici Jusnia)
Editor : Bahana.