RADAR JOGJA – Pasca kecelakaan karambol terjadi di Simpang Exit Tol Bawen pada Sabtu (23/9/2023) malam.
Hari ini, Senin (25/9/2023) polisi menetapkan pria inisal AR supir truk tronton dengan nomor polisi AD-8911-IA menjadi tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah petugas melakukan berbagai rangkaian penyelidikan atas kecelakaan tersebut.
Termasuk hasil gelar perkara dan olah TKP yang dilakukan sehari setelah kejadian.
“Supir kita jadikan tersangka,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho, dilansir dari Jawa Pos Group Senin (25/9/2023).
Adapun alasan menjadikan supir sebagai tersangka atas beberapa pertimbangan.
Pertama, terkait kelalaian dalam mengontrol kelayakan rem sehingga tidak berfungsi optimal saat kendaraan melaju.
Kedua, supir hanya memiliki SIM A, yang seharausnya memiliki SIM B2.
“Lalai soal pengawasan fungsi rem sehingga diduga rem blong, kemudian hanya punya SIM A,” ujarnya.
Polisi tidak hanya memeriksa tersangka atas kejadian ini.
Agus mengatakan pihaknya akan mendalami pasal-pasal yang bisa dikenakan tersangka. Seperti Pasal 310, 277 dan 315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Petugas juga akan memanggil perusahaan tempat dimana supir bekerja untuk memberikan keterangan. (Dwi Nurhidayat)
Editor : Meitika Candra Lantiva