RADAR JOGJA – WhatsApp terus memperkaya pengalaman pengguna dengan fitur-fitur inovatif.
Salah satu fiturnya adalah stiker, fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk menggubah gambar-gambar atau bahkan foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik.
Ini memberikan pengalaman menciptakan stiker yang tak terbatas sesuai dengan kepribadian dan kreativitas masing-masing pengguna.
Namun, siapa sangka bahwa membuat stiker menggunakan wajah atau muka orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Melihat saat ini maraknya stiker atau meme menggunakan wajah orang lain banyak digunakan oleh pengguna WhatsApp sebagai bahan becanda saat berkomunikasi lewat pesan.
Hal ini diungkapkan oleh akun TikTok @banghafidd yang sempat viral karena membahas soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” jelasnya, seperti dikutip dari akun TikTok @banghafidd.
Pasal 32 ayat 1 pada UU ITE sendiri membahas tentang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Adapun denda yang akan dikenakan apabila terbukti melanggar adalah sebesar Rp 2 miliar dan pidana penjara delapan tahun.
Dalam konteks penyalahgunaan muka orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, terutama jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa persetujuan.
Pembuatan stiker dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu. Oleh karena itu, penting untuk selalu bijak menggunakan sosial media serta kontrol diri. (Erlika Yusfiarista)