RADAR JOGJA - Wacana Taksonomi Hijau belakangan gencar digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Taksonomi Hijau merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Dalam daftar ini OJK memberikan label warna. Taksonomi terdiri dari 4 dasar yang tertera pada "Taksonomi Hijau 1.0".
Taksonomi Hijau pertama kali dikembangkan oleh sekelompok akademisi yang tergabung dalam Transition Finance Study Group.
Hal ini menjadi titik awal sebagai pedoman taksonomi transisi untuk sektor keuangan. Sebagaimana diiplementasikan diberbagai negara-negara besar.
Karena bergabung di Negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) maka Indonesia mengikuti pedoman dasar penggunaan Regulasi Taksonomi Hijau tersebut.
Indonesia telah mengikuti pedoman ketentuan baru yang dibuat oleh ASEAN pada bulan Maret 2023 lalu.
Namun badan independen pengatur dan pengawas seluruh sektor jasa keuangan ini, dikabarkan akan merevisi Taksonomi Hijau tersebut. Wacana revisi telah digaungkan pada Agustus 2023 lalu.
Rencananya, "Taksonomi Hijau 1.0" akan direvisi menjadi "Taksonomi Hijau 2.0".
Namun wacana revisi itu menuai kontra. Regulasi dan ketentuan yang ada pada dasar penggunaan Taksonomi Hijau oleh OJK dinilai tak relevan dengan perusahaan mitra, Perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batu Bara contohnya.
Para aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia menilai pemahaman dan pengiplementasikan dari dasar-dasar Taksonomi Hijau 1.0 diputar balikan. Dan hal ini dinilai akan menimbulkan dampak negatif pada kelangsungan hidup.
Rangkuman ketidakselarasan ini telah dirangkum oleh Greenpeace Indonesia. Pada laman instagram miliknya disebutkan, kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan atau memberikan panduan dari perbankan atau lembaga pembiayaan untuk melihat dan melabeli kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai hijau.
Dimaksud hijau disini adalah melihat sektor mana yang mempunyai dampak positif dan tidak merugikan bagi kelangsungan hidup dan lingkungan.
Pelabelan ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Pelabelan Hijau, dimana suatu sektor atau kelompok usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup dan lingkungan.
2. Pelabelan Kuning, dimana suatu sektor atau kelopok usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan dampak yang sedang bagi kelangsungan hidup dan lingkungan.
3. Pelabelan Merah, dimana suatu sektor atau kelompok usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan dampak buruk bagi kelangsungan hidup dan lingkungan.
Rencana revisi Taksonomi Hijau 2.0 oleh OJK mencangkup pelabelan tersebut sehingga akan ada kegiatan sektor-sektor usaha yang belum tercantum di Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Hal ini dalam rangka menunjang program pemerintah terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI).
Melansir laman website OJK rencana ini diharapkan dapat membantu proses pemantauan berkala. Baik dalam implementasi penyaluran kredit, pembiayaan, investasi ke sektor hijau dan mencegah potensi serta pelaporan aktivis hijau yang kurang tepat (greenwashing).
Serta mendorong inovasi penciptaan produk atau proyek maupun insiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelasakan perubahan Taksonomi Hijaun 1.0 menjadi Taksonomi Hijau 2.0 lantaran ASEAN lebih dulu membuka peluang tersebut. Kemudain terkait pembiayaan terhadap terminasi dari PLTU berbasis fosil adalah tindakan yang mendukung penghijauan "green".
"Jadi ada perubahan disitu dan ada kepeloporan dari Asean ini juga harus kita tuangkan semangatnya, dan pemahaman tadi itu dalam taksonomi nasional," terang Mahendra dikutip dari CNBC Indonesia.
Terpisah dilansir dari laman Instagram Greenspeace Indonesia "Revisi wacana Taksonomi Hijau 2.0 ini seharusnya melabeli sektor- sektor fosil dan sektor ekstratif (PLTU Batubara) ke dalam label merah.
Semestinya Taksonomi hijau juga terkait pendanaan PLTU Batubara untuk suntik mati atau menutup PLTU. "Bukan malah mendorong pembukaan atau pembuatan PLTU Batubara baru. Sebab, PLTU sendiri memiliki dampak yang merusak lingkungan saat ini," kritik Greenspeace Indonesia.
Menurut Greenspeace Indonesia, rencana revisi 2.0 ini jika dilihat dari "Ratifikasi Paris Agreement" tidak sesuai bahkan menyalahi ketentuan. Karena badan Internationasl Energy Agency menyatakan tidak boleh ada PLTU Batu bara baru untuk membatasi kenaikan suhu dibawah 1.5C.
Hal ini mengundang aksi para aktivis lingkungan. Mereka menyuarakan aksi di depan gedung OJK pada 15 September 2023 pagi. Sebagaimana terlihat pada postingan instagram story Greenpeace Indonesia. (Putri Hanna)