Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) DIY 2023-2043 Selesai Dibahas

Kusno S Utomo • Jumat, 8 September 2023 | 00:17 WIB
HARMONISASI: Ketua Pansus Raperda RTRW DIY 2023 -2043 Eko Suwanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto saat rapat kerja di Bapemperda DPRD DIY.
HARMONISASI: Ketua Pansus Raperda RTRW DIY 2023 -2043 Eko Suwanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto saat rapat kerja di Bapemperda DPRD DIY.

RADAR JOGJA - DPRD DIJ bersama Pemprov DIJ menyepakati Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DIJ 2023-2043 segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan ditetapkan sebagai perda, ada harapan terwujudnya jaminan peningkatan kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa datang.
“Salah satu problem yang dihadapi di ruang perkotaan adalah urusan kualitas air yang tidak bagus,” ujar Ketua Pansus Raperda RTRW DIJ 2023-2043 Eko Suwanto pada Kamis (7/9).


Eko menerangkan, Raperda RTRW terdiri atas 15 bab dan 131 pasal. Salah satu poin pentingnya pemerintah perlu menjamin kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat. “Kualitas air di Jogja tidak bagus, kalau tidak disebutkan buruk. Nah, komitmen penyediaan air bersih, mandi sehat, kualitas memenuhi syarat baku air minum masuk di dalamnya," lanjutnya.


Setelah disepakati dan disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (6/9) malam, Raperda RTRW tersebut dikonsultasikan ke Kemendagri dan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar bisa ditetapkan.


Dikatakan, dalam raperda itu ada amanat memelihara dan mengembangkan kawasan lindung. Salah satu di antaranya, sungai harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Selain itu, juga mengatur perlunya lahan pertanian serta resapan air ditingkatkan kualitas dan perluasannya. "Ada pasal yang mengatur kalau ada investasi, maka 30 persen harus ada ruang hijau guna penghijauan dan resapan air,” tegasnya.


Regulasi lain terkait kawasan sungai dan 18 kawasan strategis Kasultanan dan Kadipaten perlu dijadikan sebagai pusat pemeliharaan kebudayaan, sosial, perekonomian, pariwisata dan pendidikan.


“Ada pedoman bagaimana keraton, makam raja-raja Imogiri, dan sumbu filosofi harus bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pendidikan, budaya, ekonomi dan pariwisata,” katanya.


Di bagian lain, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ itu juga mengajak peran serta masyarakat dalam upaya penegakkan perda agar bisa berjalan optimal. Penegakan perda perlu ada ada peran serta masyarakat.


“Dalam Raperda RTRW DIJ 2023-2043 ada ketentuan masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pengaduan. Karena itu, pemprov harus menjadi bagian pokok. Jangan malah ikut menciptakan persoalan," ingatnya.
Ditegaskan, ada alasan kuat kenapa pelanggar perda penting diatur. Disepakati pelanggaran tata ruang harus diberi sanksi pidana disesuaikan peraturan perundang-undangan.


Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Adi Bayu Kristanto menjelaskan, Raperda RTRW DIJ 2023-2049 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal terbanyak dibandingkan perda DIJ lainnya. Ada sejumlah identifikasi isu strategis. Pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang memberi peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Di sisi lain, meningkatnya resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.


Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang. Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.


Soal alasan dibagasnya Raperda RTRW DIJ 2023-2043 karena ada penyesuaian dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selanjutnya, rekomendasi revisi Perda DIY No. 5 Tahun 2019 tentang RTRW DIJ 2019-2039 dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN.
“Ada pula dinamika wilayah dan prosesnya diawali peninjauan Perda RTRW DIJ 2019-2039," kata Bayu.


Materi Raperda RTRW DIJ 2023-2049 memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, berkeadilan. Menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan daerah tujuan pariwisata memenuhi standar internasional. Mengedepankan keselarasan, ruang darat, laut dan udara, nilai keistimewaan DIJ, ketangguhan bencana dan harmonisasi lingkungan. "Secara yuridis berlakunya Raperda RTRW DIJ 2023-2043 menjadi pedoman bagi s pemerintah daerah kabupaten/ kota dan masyarakat,” papar Bayu. (kus)

Editor : Satria Pradika
#Pemprov DIJ #Raperda #DPRD DIJ #Eko Suwanto #rtrw