Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru Saja Deklarasi Bakal Cawapres, Cak Imin Diperiksa KPK, Waduh Ada Apa?

Meitika Candra Lantiva • Senin, 4 September 2023 | 22:56 WIB
LAMBAIKAN TANGAN: Deklarasi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024 di Hotel Majapahit, Sabtu (2/9). (Dimas Nur/JawaPos.com)
LAMBAIKAN TANGAN: Deklarasi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024 di Hotel Majapahit, Sabtu (2/9). (Dimas Nur/JawaPos.com)


RADAR JOGJA - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/9/2023) besok. Keterangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap penting dalam kebutuhan penyidikan. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Pasalnya, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker). "Besok (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin) di periksa," kata sumber internal KPK yang enggan diketahui identitasnya, dilansir dari JawaPos.com Senin (4/9/2023).

Cak imin bakal diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi itu pun telah dilayangkan KPK pelan lalu. "Sudah dari sejak minggu lalu (surat pemanggilan dikirimkan)," ucap sumber internal KPK itu.


KPK telah  mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus  ini. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Selain Reyna Usman, yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, juga I Nyoman Darmanta sebagai sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, serta Kurnia, salah satu pihak swasta.


Berdasarkan informasi keduanya juga merupakan tersangka pada kasus ini. Namun, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik terkait tersangka itu.

"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,"ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kamis (24/8/2023).

Dia berpesan agar pihak-pihak yang dimaksud, di atas, agar selalu kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. (mel)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pemanggilan saksi #cak imin #dugaan korupsi #Kemenaker #TKI #muhaimin iskandar #Cak Imin diperiksa KPK #KPK