RADAR JOGJA - Tiga orang terdakwa tindakan asusila yang dikenal dengan video kebaya merah telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, selasa (29/8/2023).
Aryarota Cumba Salaka (pria) alias Aro dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Anisa Hardiyanti (perempuan) dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Selain terlibat perkara video "kebaya merah" keduanya juga merekam dan mengedarkan video hubungan seksual bertiga atau threesome bersama Chavia Zagita (perempuan).
Lantas, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti pun dijerat dua perkara. Aryarota diberikan tambahan hukuman satu tahun dua bulan kurungan. Sedangkan Anisa, satu tahun.
Sementara Chavia Zagita juga terbukti bersalah. Karena melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lain. Chavia yang kala itu sedang putus dengan pacar dan menerima ajakan Anisa melakukan hubungan threesome di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun 2022. Chavia pun diganjar satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan," terang Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri dalam pembacaan amar putusan, Selasa (29/8/2023).
Selain hukuman penjara, masing-masing juga dijatuhi denda Rp 250 juta. "Jika tidak dibayar, keduanya harus menebus dengan pidana tambahan selama dua bulan kurungan," ujar Syaifuddin Zuhri.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 Juncto (jo) Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (menyatakan pikir-pikir, Red)," katanya.
Hasil penyelidikan, para tersangka bergantian memerankan aktivitas seksual perseggamaan yang kemudian direkam menggunakan kamera handphone.
Setelah melalui proses edit, para tersangka menjual video pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi penayangan. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu, dan hasil penjualannya dibagi tiga.
Dilansir dari Jawa Pos, sejak Mei 2022 tersangka mengaku mendapatkan uang penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.
"Waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari. Bila tidak ada keputusan, maka vonis terdakwa dianggap diterima," pungkasnya.