RADAR JOGJA - Proses persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora akan memasuki babak akhir. Pembacaan vonis akan dilaksanakan pada 7 September 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, keduanya akan mendengarkan bacaan vonis pada waktu yang sama. "Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September 2023," Kata Alimin dilansir dari JawaPos.com, Selasa (29/8/2023).
Dalam kasus penganiayaan putra Jonathan Latumahina, diketahui Mario Dandy Satriyo terancam hukuman berat. Ia dikenakan pidana pokok, juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Tuntutan pokok oleh jaksa penuntut umum itu, Mario Dandy yang merupakan anak eks petinggi Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
Akibat penganiayaan berat itu menyebabkan David mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan medis berbulan-bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy itu sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan inisial AGH wajib membayar restitusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti apabila Dandy dan kawan-kawan tidak membayar restitusi itu.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH dalam berkas penutupan terpisah bersama-sama secara simbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar Restitusi. Jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.
Namun bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy bisa dipenjara 19 tahun.
Editor : Meitika Candra Lantiva